Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik
Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
Rencana kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi kebijakan yang ditunggu-tunggu pelaku industri. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan terbaru yang menjamin alokasi energi gas bumi bagi kebutuhan dalam negeri terutama sektor industri menuai pujian dan dukungan. Rencana kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi kebijakan yang ditunggu-tunggu pelaku industri.
Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang baru saja disetujui oleh Presiden Indonesia. Menurutnya rencana aturan baru yang akan dikeluarkan tersebut akan memberikan manfaat sangat besar bagi kemajuan dan keberlangsungan sektor industri dalam negeri.
“Apresiasi kami dari HKI kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas rencana yang sangat baik ini. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia,” ujar Sanny dalam pernyataannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Pasokan Gas Bergantung LNG, Program HGBT Bakal Hadapi Banyak Tantangan
"Ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif,” Imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada Ratas Kabinet di Istana Negara, Senin (8/7), Presiden Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang baru saja disetujui oleh Presiden Indonesia. Menurutnya rencana aturan baru yang akan dikeluarkan tersebut akan memberikan manfaat sangat besar bagi kemajuan dan keberlangsungan sektor industri dalam negeri.
“Apresiasi kami dari HKI kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas rencana yang sangat baik ini. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia,” ujar Sanny dalam pernyataannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Pasokan Gas Bergantung LNG, Program HGBT Bakal Hadapi Banyak Tantangan
"Ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif,” Imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada Ratas Kabinet di Istana Negara, Senin (8/7), Presiden Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Lihat Juga :