Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan ekspor cerutu oleh PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Perusahaan milik Pemprov DIY tersebut mencatatkan nilai transaksi ekspor sebesar Rp170 juta.
Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu ke Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu ke Phuket dilakukan melalui bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman ke Jepang dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani dalam siaram pers, Senin (15/7/2024).
Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor,” jelasnya.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor. Termasuk penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar untuk diekspor.
Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu ke Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu ke Phuket dilakukan melalui bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman ke Jepang dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani dalam siaram pers, Senin (15/7/2024).
Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor,” jelasnya.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor. Termasuk penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar untuk diekspor.
(poe)