Aksi Bea Cukai di Berbagai Daerah dalam Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 22 Juli 2019 - 10:57 WIB
Aksi Bea Cukai di Berbagai Daerah dalam Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Aksi Bea Cukai di Berbagai Daerah dalam Menekan Peredaran Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara terus menerus melakukan operasi pasar ataupun penindakan di berbagai daerah. Hal tersebut sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga mencapai 3%. Kali ini, Bea Cukai Manado, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Malang turut andil dalam menyukseskan kampanye tersebut.

Bea Cukai Manado telah mengadakan operasi pasar sejak Jumat (12/7/2019) hingga Minggu (14/7/2019) di Kabupaten Minahasa Selatan. “Dalam penelusuran, petugas mendapati beberapa tokok menjual rokok ilegal dengan alasan ketidaktahuan terkait perbedaan rokok ilegal dan legal. Atas hal ini, petugas kemudian menertibkan dan memberikan penyuluhan kepada para penjual,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat.

Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Manado berhasil mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dan kerjasama positif dari masyarakat sekitar maupun pelaku usaha, mengingat rokok ilegal tak hanya mengancam kesehatan namun juga mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara yang muaranya bagi kesejahteraan masyarakat juga.

Tidak hanya di Sulawesi, Bea Cukai juga kian gencar melakukan penindakan di Sumatera. Pada hari Selasa (16/7/2019), Bea Cukai Pekanbaru juga mengadakan operasi pasar di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rokan Hulu.

“Dari operasi kali ini petugas berhasil mengamankan 5.192 batang rokok ilegal. Selain menindak rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang cara memebedakan pita cukai asli dan palsu,” tambah Syarif.

Sementara itu, Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut di bus antar pulau pada hari Senin (15/07). Dari penindakan yang dilakukan di daerah Lamongan tersebut, petugas berhasil mengamankan 169.600 batang rokok ilegal.

Masih di Jawa Timur, Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Selama periode Gempur Rokok Ilegal dari tanggal 17 Juni 2019 hingga 14 Juli 2019, Bea Cukai Malang telah melakukan puluhan kali operasi gempur dengan total 12 Surat Bukti Penindakan telah dilayangkan Bea Cukai Malang kepada para pemilik barang.

Operasi gempur dilakukan dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya di wilayah Malang Raya. Hasilnya, selama hampir sebulan menggempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 347.672 batang rokok ilegal, 1,44 ton tembaku iris ilegal, serta 1.071 botol minuman mengandung alkohol illegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan, walaupun periode operasi gempur rokok ilegal telah berakhir pada 14 Juli, bukan berarti Bea Cukai Malang tidak melakukan penindakan setelahnya.

“Operasi maupun penindakan akan terus dilakukan. Kami optimis bila peredaran rokok ilegal menurun, industri resmi yang sehat akan berkembang, sehingga penerimaan negara khususnya di bidang cukai menjadi optimal. Disamping itu, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal merupakan tujuan utama kami tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap tiap pelanggaran yang ada,” pungkas Rudy.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4178 seconds (0.1#10.140)