PPN 12% Sudah Masuk Rencana APBN Prabowo di 2025
Kamis, 25 Juli 2024 - 20:17 WIB
loading...
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % sudah masuk Rancangan APBN Tahun 2025. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025. Dengan demikian, hal itu menjadi pertimbangan dalam menyusun asumsi makro pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
"Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah di detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan," jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga : Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah di detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan," jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga : Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Lihat Juga :