PPN 12% Sudah Masuk Rencana APBN Prabowo di 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025. Dengan demikian, hal itu menjadi pertimbangan dalam menyusun asumsi makro pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
"Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah di detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan," jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, sejak dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.
"Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya," pungkas Susiwijono.
"Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah di detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan," jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, sejak dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.
"Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya," pungkas Susiwijono.
(fch)