Bahas RUU Bea Materai, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:26 WIB
loading...
Bahas RUU Bea Materai,...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai . Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.

(Baca Juga: Ajukan Revisi ke DPR, Harga Bea Materai Akan Dinaikkan Jadi Rp10.000 )

Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang maka pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja akan dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.

"Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk di geser dari komisi 11 untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Meterai," kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang KK I DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2020)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan RUU Bea Materai ini harus tetap dilakukan secara proporsional dan konsisten sesuai dengan niat pemerintah untuk terus mendukung pemulihan ekonomi.

"RUU Bea Materai bakal berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun dari 2019. Di samping aspek penerimaaan RUU Bea Materai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasionl dengan mempertimbangkan apa yang telah disepakati RUU bea materai," ungkap Menkeu.

(Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Penerapan Bea Materai ke Dokumen Digital )

Dia berharap untuk pimpinan dan anggot komisi XI dapat melanjutkan pembahasan RUU bea materai secara bersama-sama dengan pemerintah dan tentu kita berharap untuk bisa diselesaikan untuk 2 cluster sisa yang selama ini belum disepakati dalam panja.

"Sebagai RUU prioritas 2020 sifatnya carry over telah disepakati berbagai cluster materi antara DPR RI dan pemerintah," katanya.

Bendahara negara ini meyakini bahwa RUU materai diharapkan bisa memberikan manfaat keseluruhan masyarakat bangsa dan negara dan bagi kebutuhan negara. "Semoga yang kita lakukan selalu dapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sehingga dapat menjalankan tugas konstitusional dan legislasi berkeadilan bagi rakyat Indonesia," tandas dia.

Sebagai informasi masih ada dua klaster yang belum dibahas oleh pemerintah dan DPR, salah satunya adalah klaster cara pembayaran. Pemerintah berencana menyediakan kanal pembayaran berupa meterai elektronik dan SSP serta adanya pemeteraian kemudian.

Lebih lanjut, klaster keenam pada pembahasan RUU Bea Meterai adalah terkait dengan sanksi. Hal ini mencakup sanksi administrasi bagi pihak yang terutang dan pemungut Bea meterai serta sanksi pidana atas tindak pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Adapun, poin lainnya pada klaster keenam yang mencakup fasilitas telah dibahas dan disepakati bersamaan dengan pembahasan klaster pertama. Fasilitas pada RUU ini mencakup pembebasan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk sejumlah kegiatan, diantaranya penanganan bencana alam nasional, kegiatan keagamaan dan sosial, mendukung program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Kenaikan bea meterai akan mengganti Undang-Undang (UU) sebelumnya, yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)