Sri Mulyani Kaji Penerapan Bea Materai ke Dokumen Digital

Rabu, 03 Juli 2019 - 19:16 WIB
Sri Mulyani Kaji Penerapan...
Sri Mulyani Kaji Penerapan Bea Materai ke Dokumen Digital
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji penerapan bea materai terhadap semua dokumen, sehingga tidak hanya berbentuk fisik tetapi bisa juga non-fisik tanpa menggunakan kertas. Hal ini seiring perkembangan pesat era teknologi informasi, yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, penerapan bea materai untuk dokumen digital ini dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi saat ini. "Disitu disebutkan tidak hanya dokumen dalam bentuk kertas, tapi juga dokumen dalam bentuk digital. Paling penting bentuk esensi dokumen itu memiliki nilai value penyerahan uang. Jadi walaupun dalam bentuk digital, dia juga sama dengan non digital atau kertas, perlu diwajibkan memiliki meterai," ujar Menkeu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan pembuatan aturan materai digital ini sudah disusun untuk masuk usulan dan sesuai aturan Undang-undang (UU) Bea Materai Nomor 13 tahun 1988. "Kalau existing kan hanya dokumen kertas yang menjadi objek bea materai, sehingga sekarang harusnya dokumen digital tentu saja dibuka kemungkinan. Sebenarnya sudah ada pasalnya yang dalam bentuk elektronik," jelasnya.

Dia pun menambahkan, pada nantinya materai yang ada bakal bervariasi dan tidak hanya materai tempel. "Bentuk materainya juga nanti dibuka pasal yang memungkinkan lebih variasi, bukan hanya harus meterai tempel. Mungkin pembayaran secara digital juga memungkinkan," ujar Robert.

Dalam UU No. 13/1985, dokumen didefinisikan sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, selama ini dokumen non-kertas belum bisa dikenakan bea meterai karena keterbatasan UU Bea Materai yang belum pernah direvisi sejak 1985 tersebut. Melalui RUU Bea Materai yang baru dibahas hari ini, objek bea meterai diperluas sehingga dokumen digital dan non-kertas juga bisa dikenakan bea meterai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mulai 2021 Ditjen Pajak...
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Mulai 1 Januari 2021...
Mulai 1 Januari 2021 Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai, Segini Tarifnya
Tarif Baru Bea Materai...
Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya
20 Tahun Tak Pernah...
20 Tahun Tak Pernah Naik, Bea Meterai Jadi 10 Ribu
Ribuan Materai Palsu...
Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
Sepakat, RUU Bea Materai...
Sepakat, RUU Bea Materai Dibawa ke Paripurna
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
26 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
38 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved