Ombudsman Nilai OJK Gagap Tangani Gagal Bayar Asuransi

Minggu, 28 Juli 2019 - 19:56 WIB
Ombudsman Nilai OJK Gagap Tangani Gagal Bayar Asuransi
Ombudsman Nilai OJK Gagap Tangani Gagal Bayar Asuransi
A A A
JAKARTA - Lembaga pengawas penyelenggaraan layanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mulai angkat bicara terkait lambannya upaya penyehatan industri asuransi jiwa yang belum juga menemukan titik terang hingga saat ini.

Dadan Suharmawijaya, Ombudsman Pengampu Ekonomi Bidang Pengawasan Keuangan, BUMN, Perijinan dan Investasi dan Kesehatan, berpandangan lambannya upaya penyelamatan industri asuransi jiwa nasional terjadi karena jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagap dalam menghadapi kasus gagal bayar yang saat ini terjadi di PT Bakrie Life, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Padahal sebagai regulator di industri keuangan Indonesia, harusnya jajaran OJK memiliki standarisasi yang baku dalam mengawasi hingga menyikapi tatkala terdapat perusahaan-perusahaan asuransi yang sedang bermasalah.

"Mungkin karena ini ada kegagapan penanganannya termasuk oleh OJK. Karenanya memang dibutuhkan penanganan lebih," ujar Dadan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Dadan mengungkapkan, pihak Ombudsman sendiri telah memperoleh sejumlah laporan, berkaitan dengan belum dibayarkannya klaim-klaim nasabah oleh asuransi jiwa seperti PT Bakrie Life.

Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga telah mengantongi aduan yang berisi keresahan nasabah AJB Bumiputera terkait gagalnya upaya restrukturisasi organisasi perusahaan sehingga perusahaan mutual asuransi jiwa tertua di Indonesia itu belum bisa membayar semua klaim ke nasabah sampai saat ini.

Berangkat dari laporan-laporan tersebut, pihaknya pun berencana memanggil jajaran OJK untuk mengetahui duduk perkara hingga pada upaya serta strategi penyehatan yang akan dilakukan perusahaan asuransi.

"Atas hal ini Ombudsman memikirkan untuk menjadikan kasus ini sebagai tema OMI (Own Motion Investigation) termasuk memanggil berbagai pihak terkait," imbuhnya.

Sedangkan untuk menghindari dampak sistemik dari masalah gagal bayar asuransi, Dadan berharap jajaran OJK berani mengambil keputusan yang tepat dan cepat. Ini dilakukan demi memberi kepastian kepada para nasabah.

"Selama bisa dilakukan diskresi sebetulnya bisa saja yang penting meminimalkan kerugian banyak pihak. Tetapi jika terjadi kebuntuan, jalan terakhir ya mempailitkan perusahaan dan membayarkan semua kewajibannya dari penjualan aset yang ada. Hanya mungkin prosesnya memang panjang dan tidak mudah," tutur Dadan.

Sebagai pengingat, saat ini AJB Bumiputera tengah mengalami defisit keuangan dengan nilai lebih dari Rp20 triliun. Defisitnya keuangan AJB Bumiputera terjadi lantaran adanya pengelolaan yang salah dalam penempatan portofolio, agen-agen nakal yang tidak melaporkan pemasukan premi ke kantor pusat, hingga lemahnya pengawasan serta perhitungan mengenai rasio cadangan modal.

Sedangkan penyehatan Jiwasraya yang memiliki tunggakan polis JS Saving Plan mencapai Rp802 miliar, menghadapi kendala lantaran upaya pengoperasian anak usaha yang diyakini menjadi penyelamat yaitu Jiwasraya Putera harus tertunda akibat belum keluarnya izin dari jajaran OJK.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7004 seconds (0.1#10.140)