Pasca Sistem Error, Bank Mandiri Dibayangi Dua Sanksi

Senin, 29 Juli 2019 - 19:13 WIB
Pasca Sistem Error, Bank Mandiri Dibayangi Dua Sanksi
Pasca Sistem Error, Bank Mandiri Dibayangi Dua Sanksi
A A A
JAKARTA - Sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membayangi Bank Mandiri terkait sistem IT yang error beberapa waktu lalu, hingga membuat perubahan saldo nasabah. Terkait investasi yang dilakukan OJK diterangkan, apabila dari hasil investigasi ini ditemukan ada kecurangan (fraud), maka akan diproses hukum pidana.

Namun, jika sistem yang eror disebabkan oleh kesalahan dari SDM maka OJK akan memberi sanksi berupa surat peringatan. "Hasil pemeriksaan sejauh ini belum ditemukan masalah selain IT. Ini bisa diperbaiki dengan cepat. Tapi kemungkinan dalam kasus ini murni terjadi error di sistemnya," kata Kepala Departemen pengawasan Bank I OJK Hizbullah di kantor Ombudsman RI Jakarta, Senin (29/7/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, pihaknya melakukan investigasi terhadap sistem IT pihak Bank Mandiri terkait saldo nasabah yang error pada 20 Juli lalu. Hal itu bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. "Kami sudah kirim tim ke Bank Mandiri untuk memastikan kondisinya dan minta Mandiri pastikan sistem IT sekarang aman untuk kedepannya," ujar Hizbullah dalam kesempatan sama.

Dia mengatakan, investigasi langsung dilakukan sejak 22 Juli 2019 lalu dan diperkirakan akan rampung pada 1 Agustus 2019. Hasil kajian ini dapat digunakan untuk memperbarui Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan TI oleh Bank Umum.

Hal ini disampaikan saat Ombudsman RI menginisiasi pemanggilan sejumlah pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK dan Bank Mandiri untuk mengevaluasi kasus perubahan saldo nasabah Bank Mandiri. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman mendengarkan keterangan dari seluruh pihak.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4368 seconds (0.1#10.140)