Apes! PNS Pindah ke IKN Batal Dapat Insentif Pionir
Selasa, 30 Juli 2024 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Siap-siap! Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan 16 Agustus 2024
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Pemerintah berjanji untuk memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan bagi PNS yang pindah ke IKN, yaitu tunjangan Pionir bagi PNS yang pindah pada tahap awal ke IKN.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN," kata Anas
Namun demikian, Anas menjelaskan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," tambah Anas.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Pemerintah berjanji untuk memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan bagi PNS yang pindah ke IKN, yaitu tunjangan Pionir bagi PNS yang pindah pada tahap awal ke IKN.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN," kata Anas
Namun demikian, Anas menjelaskan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," tambah Anas.
(fch)
Lihat Juga :