Apes! PNS Pindah ke IKN Batal Dapat Insentif Pionir 

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:10 WIB
loading...
Apes! PNS Pindah ke...
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang akan dipindahkan ke IKN tahun ini batal dapat insentif Pionir. Foto/Dok. MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini tidak mendapatkan insentif Pionir.

Azwar Anas menjelaskan, hal ini berkaitan dengan perubahan rancangan dan skema pemberian insentif khusus untuk para ASN yang akan pindah tugas di Ibukota baru tersebut.

"Terkait dengan insentif ASN yang pindah ke IKN, itu masih dirumuskan ulang ada persepsi yang berbeda antara konsep awal dengan konsep yang lama," kata Anas saat ditemui di Kantornya, Senin (30/7/2024).



Meski demikian, agar tawaran pindah berdinas di IKN terlihat lebih menarik, Anas menyebut skema kepemilikan hunian di IKN diubah, menjadi 1 PNS mendapatkan 1 unit apartemen atau tidak sharing.

Hal ini dianggap Anas menjadi bagian dari insentif yang akan diberikan kepada ASN yang akan ditugaskan ke IKN pada bulan September mendatang. Meskipun bukan berbentuk rupiah melalui tunjangan pionir seperti wacana sebelumnya.

"Aturan sebelumnya kan kalau di bawah eselon I, dia harus sharing hunian. Arahan Presiden baru, tidak perlu sharing, meskipun di bawah eselon I kalau dia sudah menikah, ya sudah dapat 1, itu kan insentif," kata Anas.



Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Pemerintah berjanji untuk memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan bagi PNS yang pindah ke IKN, yaitu tunjangan Pionir bagi PNS yang pindah pada tahap awal ke IKN.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN," kata Anas

Namun demikian, Anas menjelaskan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," tambah Anas.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)