Apes! PNS Pindah ke IKN Batal Dapat Insentif Pionir
Selasa, 30 Juli 2024 - 16:10 WIB
loading...
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang akan dipindahkan ke IKN tahun ini batal dapat insentif Pionir. Foto/Dok. MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini tidak mendapatkan insentif Pionir.
Azwar Anas menjelaskan, hal ini berkaitan dengan perubahan rancangan dan skema pemberian insentif khusus untuk para ASN yang akan pindah tugas di Ibukota baru tersebut.
"Terkait dengan insentif ASN yang pindah ke IKN, itu masih dirumuskan ulang ada persepsi yang berbeda antara konsep awal dengan konsep yang lama," kata Anas saat ditemui di Kantornya, Senin (30/7/2024).
Baca Juga : PNS Pertama yang Pindah ke IKN Tidak Jadi 30 Ribu, Alasannya Terkendala Cuaca
Meski demikian, agar tawaran pindah berdinas di IKN terlihat lebih menarik, Anas menyebut skema kepemilikan hunian di IKN diubah, menjadi 1 PNS mendapatkan 1 unit apartemen atau tidak sharing.
Hal ini dianggap Anas menjadi bagian dari insentif yang akan diberikan kepada ASN yang akan ditugaskan ke IKN pada bulan September mendatang. Meskipun bukan berbentuk rupiah melalui tunjangan pionir seperti wacana sebelumnya.
"Aturan sebelumnya kan kalau di bawah eselon I, dia harus sharing hunian. Arahan Presiden baru, tidak perlu sharing, meskipun di bawah eselon I kalau dia sudah menikah, ya sudah dapat 1, itu kan insentif," kata Anas.
Azwar Anas menjelaskan, hal ini berkaitan dengan perubahan rancangan dan skema pemberian insentif khusus untuk para ASN yang akan pindah tugas di Ibukota baru tersebut.
"Terkait dengan insentif ASN yang pindah ke IKN, itu masih dirumuskan ulang ada persepsi yang berbeda antara konsep awal dengan konsep yang lama," kata Anas saat ditemui di Kantornya, Senin (30/7/2024).
Baca Juga : PNS Pertama yang Pindah ke IKN Tidak Jadi 30 Ribu, Alasannya Terkendala Cuaca
Meski demikian, agar tawaran pindah berdinas di IKN terlihat lebih menarik, Anas menyebut skema kepemilikan hunian di IKN diubah, menjadi 1 PNS mendapatkan 1 unit apartemen atau tidak sharing.
Hal ini dianggap Anas menjadi bagian dari insentif yang akan diberikan kepada ASN yang akan ditugaskan ke IKN pada bulan September mendatang. Meskipun bukan berbentuk rupiah melalui tunjangan pionir seperti wacana sebelumnya.
"Aturan sebelumnya kan kalau di bawah eselon I, dia harus sharing hunian. Arahan Presiden baru, tidak perlu sharing, meskipun di bawah eselon I kalau dia sudah menikah, ya sudah dapat 1, itu kan insentif," kata Anas.
Lihat Juga :