KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:50 WIB
loading...
A A A


Selain pelarangan total iklan rokok di media sosial, PP tersebut juga mengatur radius tempat penjualan rokok. Dalam pasal 434, ada radius minimal 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Bahkan, untuk iklan rokok di media luar ruang harus berada dalam radius 500 meter.

“Ini pasal karet. Bagaimana cara pemerintah mengatur dan bahkan mengawasi tempat penjualan harus berjarak 200 meter dari tempat pendidikan? Bagaimana dengan nasib pasar tradisional yang memang di dalamnya sudah ada jualan rokok?” lanjut Moddie.

Sudah semestinya penggiat IHT menolak adanya PP No. 28 Tahun 2024. “Seluruh penggiat Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pelaku usaha, hingga perokok sadar bahwa sederet pasal dalam PP tersebut hanya ingin mematikan hajat hidup masyarakat dan mencabut budaya kretek dari Indonesia,” pungkas Moddie.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)