KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:50 WIB
loading...
KNPK: Kehadiran PP Kesehatan...
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyoroti soal PP Kesehatan berdampak buruh terhadap industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023. Alasannya, peraturan ini tidak hanya merusak iklim demokrasi melainkan juga membunuh Industri Hasil Tembakau ( IHT ).

Dari ribuan pasal, ada puluhan pasal yang sama sekali tidak membela kepentingan IHT. Mulai dari desain kemasan bungkus rokok, iklan rokok, larangan penjualan rokok eceran, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek, Moddie Alvianto Wicaksono menuturkan, setiap isi dari pasal-pasal tersebut bukan hanya mematikan, tetapi memang ingin menutup selama-lamanya IHT.
“Pemerintah sama sekali tidak mendengar aspirasi teman-teman IHT dari akar rumput bahwa apabila RPP Kesehatan disahkan akan membawa banyak masalah. Hal ini terbukti dari isi setiap pasal yang menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT,” terang Moddie, Rabu (31/7/2024).



Menurut Moddie, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak memiliki dampak positif bagi perkembangan IHT. Kata pengendalian hanyalah sebuah dalih untuk membatasi bahkan mematikan ruang gerak pelaku usaha dan penggiat IHT. Padahal, sudah puluhan tahun lamanya, IHT memberikan ruang hidup yang layak tidak hanya untuk masyarakat melainkan juga negara.

Peraturan ini, lanjut Moddie, bahkan terbit menjelang panen raya tembakau di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, peraturan tersebut menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha, khususnya petani tembakau, yang hendak merayakan kegembiraan atas hasil panennya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena memutus kegembiraan dan harapan petani akan panen tembakau.

Bagi Moddie, pemerintah memang ingin membungkam sekaligus menghimpit ruang gerak pelaku usaha yang berkaitan dengan IHT. Peringatan kesehatan yang semula hanya memiliki porsi 40%, kini diperluas menjadi 50%. Persentase yang diperbesar seolah ingin menunjukkan bahwa bentuk ancaman kreativitas semakin nyata.

“Hampir seluruh bagian yang terdapat di kemasan rokok telah memuat peringatan kesehatan. Mulai dari depan dan belakang hingga samping kanan dan kiri sudah semuanya. Baik gambar maupun tulisan. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatur kemasan rokok. Kalo mau diperbesar, buat apalagi?”, tanya Moddie.

Selain itu, Moddie turut menyoroti perihal pelarangan total iklan rokok di media sosial. Menurutnya, pemerintah akan sangat sulit mengawasi mana yang disebut iklan dan mana yang bukan.

“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jika seorang perokok hanya ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap produk tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa dianggap iklan? Jika iya, sama saja pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?!” ujar Moddie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)