KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau
Rabu, 31 Juli 2024 - 13:50 WIB
loading...
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyoroti soal PP Kesehatan berdampak buruh terhadap industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023. Alasannya, peraturan ini tidak hanya merusak iklim demokrasi melainkan juga membunuh Industri Hasil Tembakau ( IHT ).
Dari ribuan pasal, ada puluhan pasal yang sama sekali tidak membela kepentingan IHT. Mulai dari desain kemasan bungkus rokok, iklan rokok, larangan penjualan rokok eceran, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek, Moddie Alvianto Wicaksono menuturkan, setiap isi dari pasal-pasal tersebut bukan hanya mematikan, tetapi memang ingin menutup selama-lamanya IHT.
“Pemerintah sama sekali tidak mendengar aspirasi teman-teman IHT dari akar rumput bahwa apabila RPP Kesehatan disahkan akan membawa banyak masalah. Hal ini terbukti dari isi setiap pasal yang menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT,” terang Moddie, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Menurut Moddie, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak memiliki dampak positif bagi perkembangan IHT. Kata pengendalian hanyalah sebuah dalih untuk membatasi bahkan mematikan ruang gerak pelaku usaha dan penggiat IHT. Padahal, sudah puluhan tahun lamanya, IHT memberikan ruang hidup yang layak tidak hanya untuk masyarakat melainkan juga negara.
Dari ribuan pasal, ada puluhan pasal yang sama sekali tidak membela kepentingan IHT. Mulai dari desain kemasan bungkus rokok, iklan rokok, larangan penjualan rokok eceran, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek, Moddie Alvianto Wicaksono menuturkan, setiap isi dari pasal-pasal tersebut bukan hanya mematikan, tetapi memang ingin menutup selama-lamanya IHT.
“Pemerintah sama sekali tidak mendengar aspirasi teman-teman IHT dari akar rumput bahwa apabila RPP Kesehatan disahkan akan membawa banyak masalah. Hal ini terbukti dari isi setiap pasal yang menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT,” terang Moddie, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Menurut Moddie, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak memiliki dampak positif bagi perkembangan IHT. Kata pengendalian hanyalah sebuah dalih untuk membatasi bahkan mematikan ruang gerak pelaku usaha dan penggiat IHT. Padahal, sudah puluhan tahun lamanya, IHT memberikan ruang hidup yang layak tidak hanya untuk masyarakat melainkan juga negara.
Lihat Juga :