Jokowi Setuju Makanan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu Buat Regulasi Baru
Rabu, 31 Juli 2024 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Kita belum tahu, tunggu Kemenkes, kami di belakang. Jadi Kemenkes harus kaji dulu, tidak ada yang buru-buru, yang namanya kajian bisa panjang," pungkas Askolani.
Baca Juga :KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau
Sebagai informasi, PP Nomor 28/2024 tersebut mencatatkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam panga olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) PP tersebut. Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum bahwa selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau
Sebagai informasi, PP Nomor 28/2024 tersebut mencatatkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam panga olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) PP tersebut. Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum bahwa selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(fch)
Lihat Juga :