NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Laporkan Pemadanan Sudah 99,5%

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:01 WIB
loading...
NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar terbaru terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar terbaru terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Adapun hingga saat ini tercatat 99,5% yang sudah dipadankan.

"99,5 persen pemadanaan NIK dengan NPWP, dan kita terus melakukan kampanye untuk bisa 100 persen," kata Sri Mulyani usai bertemu Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memadankan NIK-NPWP.

"Nah sekarang yang kami padankan itu, jadi 99% itu mayoritas kami padankan, 5 juta kami padankan. Kami dengan dukcapil connect, data dukcapil kami bawa kami padankan," ungkap Suryo.



Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.

Perlu diketahui, DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP (Wajib Pajak) ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)