Hore! BLT Karyawan Rp600.000 Bakal Ditransfer Akhir Agustus Ini

Senin, 24 Agustus 2020 - 20:33 WIB
loading...
Hore! BLT Karyawan Rp600.000 Bakal Ditransfer Akhir Agustus Ini
BLT karyawan Rp600.000 bakal ditransfer pekan ini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan swasta sebesar Rp600.000 dengan gaji di bawah Rp5 juta ini akan segera dicairkan akhir Agustus ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan untuk tahap pertama yang disalurkan sebanyak 2,5 juta calon penerima dari total 15,7 juta orang. Pencairan BLT dilakukan secara bertahap ke rekening pegawai dengan target selesai hingga akhir September dengan nominal sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per Minggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video virtual, Senin (24/8/2020).



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan anggaran yang disediakan untuk subisdi gaji ini adalah Rp 37,7 triliun. Nantinya para peserta mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta. "Proses pencairannya akan berlangsung selama dua kali atau sekali transfer masing-masing peserta menerima Rp 1,2 juta pada periode Agustus-Desember 2020," kata dia.



Sebagai infromasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek, dan terakhir memiliki rekening aktif di bank. Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600.000.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)