Bukan Gaji, Tapi Bonus Pegawai PLN Kena Imbas untuk Bayar Kompensasi

Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:52 WIB
Bukan Gaji, Tapi Bonus Pegawai PLN Kena Imbas untuk Bayar Kompensasi
Bukan Gaji, Tapi Bonus Pegawai PLN Kena Imbas untuk Bayar Kompensasi
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi terkait wacana pemotongan gaji pegawai untuk membayar kompensasi akibat pemadaman listrik total atau Blackout yang terjadi pada beberapa wilayah pada Minggu (4/8) lalu. Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, yang akan dipotong bukannya gaji, melainkan bonus yang biasa didapat oleh para pegawai yang akan terkena imbasnya.

Pemotongan bonus ini bukan hanya di lakukan kepada pegawai, akan tetapi jajaran direksi perusahaan listrik negara tersebut juga terkena dampaknya "Mohon maaf saya meluruskan, PLN itu ada bonus setiap pegawai terhadap kinerjanya. Kalau kinerja penjualan tidak tercapai termasuk saya, itu akan terdampak ke bonusnya,” ujar Djoko di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
(Baca Juga: Bayar Kompensasi Mati Listrik Massal, PLN Pastikan Tidak Potong Gaji KaryawanSambung dia menjelaskan, pendapatan pegawai PLN ada beberapa tipe. Pertama adalah gaji pokok atau P1, dan kemudian P2 yang merupakan bonus yang diambil dari kinerja selama 6 bulan. “Dan hitunganya 6 bulan, bukan dipotong, pencapaian indeks terkoreksi," jelasnya.

Menurut Djoko dengan insiden ini, maka kinerja PLN terkoreksi. Alhasil, bonus pegawai ini juga bakal ikut terkoreksi juga. "Bonus ini kan pendapatan di luar gaji yang dibawa pulang, ini yang tekroreksi," ucapnya.

Djoko menambahkan dalam hal pendapatan, perseroan menganut azas kesetaraan yang artinya adalah jika kinerja perusahaan tengah menanjak, maka seluruh pegawai akan mendapatkan manfaatnya. "Mohon maaf, PLN menganut azas kesetaraan kalau rajin dia prestasi, performance individu dan organisasi itu sangat berpengaruh terhadap pendapatan," ucapnya.

"Ini supaya jelas tidak ada potong memotong, karena gaji PLN pada person akan berjalan sesuai dengan dia lama kerja. Sedangkan setiap 6 bulan dihitung indeks prestasinya, maka prestasinya akan terkoreksi," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3525 seconds (0.1#10.140)