HUT ke-41, Tripa Bayar Klaim Asuransi Empat Hotel Terdampak Gempa
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Tri Pakarta (Tripa) merayakan HUT ke-41 pada hari ini, Rabu (21/8/2019). Bersamaan itu, secara simbolis Tripa juga menyerahkan pembayaran klaim asuransi kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat kejadian gempa bumi di Lombok dan Palu, beberapa waktu lalu.
Penyerahan klaim asuransi secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Asuransi Tri Pakarta Agung Abadi kepada Chief Financial Officer PT Ombak Group yang menaungi Hotel Ombak Sunset, Hotel Vila Ombak, dan Hotel Ombak Paradise.
Agung mengungkapkan, ketiga hotel ini mengalami kerusakan akibat gempa bumi pada 28 September 2018 di Lombok, dengan total penggantian kerugian yang telah dibayarkan oleh Tripa mencapai sebesar Rp69,7 miliar.
"Ombak Group telah memiliki asuransi gempa bumi dari Tripa dan sudah menjadi nasabah sejak 2010. Oleh karena itu, Ombak Group berhak mendapatkan penggantian kerugian sebagai jaminan polis asuransi gempa yang dimilikinya," ujar Agung di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Pada kesempatan yang sama, Tripa juga menyerahkan klaim secara simbolis kepada PT Coco Citra Celebes selaku pengelola Hotel Best Western Coco Palu yang diterima langsung oleh Jansen Antolis selaku pemilik hotel.
"Total kerugian Hotel Best Western Coco Palu akibat gempa adalah sebesar Rp43,7 miliar, dan kerugian tersebut pun dijamin oleh polis asuransi gempa bumi yang dimilikinya selaku nasabah Tripa sejak 2014," lanjut Agung.
Agung menegaskan bahwa pembayaran klaim tersebut adalah wujud komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah sebagaimana ketentuan polis.
"Di sisi lain, ini juga untuk mendukung kegiatan bisnis/usaha tertanggung, sehingga tertanggung tetap dapat memiliki kepastian dalam melanjutkan kegiatan usahanya tanpa perlu khawatir terhadap kerugian yang dialami," tutup Agung.
Penyerahan klaim asuransi secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Asuransi Tri Pakarta Agung Abadi kepada Chief Financial Officer PT Ombak Group yang menaungi Hotel Ombak Sunset, Hotel Vila Ombak, dan Hotel Ombak Paradise.
Agung mengungkapkan, ketiga hotel ini mengalami kerusakan akibat gempa bumi pada 28 September 2018 di Lombok, dengan total penggantian kerugian yang telah dibayarkan oleh Tripa mencapai sebesar Rp69,7 miliar.
"Ombak Group telah memiliki asuransi gempa bumi dari Tripa dan sudah menjadi nasabah sejak 2010. Oleh karena itu, Ombak Group berhak mendapatkan penggantian kerugian sebagai jaminan polis asuransi gempa yang dimilikinya," ujar Agung di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Pada kesempatan yang sama, Tripa juga menyerahkan klaim secara simbolis kepada PT Coco Citra Celebes selaku pengelola Hotel Best Western Coco Palu yang diterima langsung oleh Jansen Antolis selaku pemilik hotel.
"Total kerugian Hotel Best Western Coco Palu akibat gempa adalah sebesar Rp43,7 miliar, dan kerugian tersebut pun dijamin oleh polis asuransi gempa bumi yang dimilikinya selaku nasabah Tripa sejak 2014," lanjut Agung.
Agung menegaskan bahwa pembayaran klaim tersebut adalah wujud komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah sebagaimana ketentuan polis.
"Di sisi lain, ini juga untuk mendukung kegiatan bisnis/usaha tertanggung, sehingga tertanggung tetap dapat memiliki kepastian dalam melanjutkan kegiatan usahanya tanpa perlu khawatir terhadap kerugian yang dialami," tutup Agung.
(ind)