Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah Bank, Ada Apa?
Minggu, 11 Agustus 2024 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Thomas Djiwandono: Saya Masuk Kementerian Keuangan untuk Belajar
Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sementara yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing atau negara selain Indonesia yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, entitas yang wajib dilaporkan merupakan entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; entitas pemerintah; organisasi internasional; bank sentral; atau lembaga keuangan.
Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sementara yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing atau negara selain Indonesia yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, entitas yang wajib dilaporkan merupakan entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; entitas pemerintah; organisasi internasional; bank sentral; atau lembaga keuangan.
(nng)
Lihat Juga :