Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah Bank, Ada Apa?
Minggu, 11 Agustus 2024 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Sejatinya larangan pembukaan rekening baru atau transaksi baru ditujukan bagi orang pribadi dan/atau entitas yang menolak mematuhi penyampaian atau identifikasi rekening keuangan. Larangan ini merupakan bagian dari penguatan ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan." demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 47/2024
Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan yang dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atau entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
"Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan," bunyi pasal 7.
Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan." demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 47/2024
Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan yang dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atau entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
"Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan," bunyi pasal 7.
Lihat Juga :