Kejaksaan Agung Kebakaran, Menkeu Sri Kasih Duit Segini Buat Renovasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gedung Kejaksaan Agung tidak termasuk bangunan yang diasuransikan. Sehingga, pemerintah akan kembali menganggarkan untuk merenovasi gedung yang mengalami kebakaran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga: DPR Bakal Panggil Jaksa Agung Soal Dugaan Berkas-Berkas Penting Hilang )
Direktur Jendral Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan akan menganggarkan Rp161 miliar untuk melakukan renovasi pada bangunan Kejaksaan Agung. Adapun, anggaran itu bertambah jika bangunan itu harus kembali dibangun. Namun, anggaran bakal kecil jika hanya dilakukan renovasi.
"Bangunan itu kan usianya sudah 70 tahun dan nilainya bisa Rp155 miliar, ada beberapa tambahan bisa Rp161 miliar itu tergantung estimasi. Kita masih menunggu data Kementerian PUPR apakah Kejaksaan Agung direnovasi atau dibangun ulang," ujar Isa di Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Dengan Anggaran Rp700 Miliar, Renovasi Sarinah Kelar Agustus 2021 )
Dia menekankan anggaran renovasi ini nantinya akan masuk APBN 2021. Pasalnya, di APBN 2020 tidak ada anggaran untuk bangunan kementerian atau lembaga yang rusak. "Tapi anggarannya masuk di APBN 2021 jika ada penyesuaian pada APBN 2021," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat perhatian pada bangunan milik negara (BMN) yang telah diasuransikan. Pasalnya, program asuransi BMN ini memang ada di Kemenkeu. "Sebenarnya program kita asurasni BMN ini ada dalam program di APBN 2020," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga: DPR Bakal Panggil Jaksa Agung Soal Dugaan Berkas-Berkas Penting Hilang )
Direktur Jendral Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan akan menganggarkan Rp161 miliar untuk melakukan renovasi pada bangunan Kejaksaan Agung. Adapun, anggaran itu bertambah jika bangunan itu harus kembali dibangun. Namun, anggaran bakal kecil jika hanya dilakukan renovasi.
"Bangunan itu kan usianya sudah 70 tahun dan nilainya bisa Rp155 miliar, ada beberapa tambahan bisa Rp161 miliar itu tergantung estimasi. Kita masih menunggu data Kementerian PUPR apakah Kejaksaan Agung direnovasi atau dibangun ulang," ujar Isa di Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Dengan Anggaran Rp700 Miliar, Renovasi Sarinah Kelar Agustus 2021 )
Dia menekankan anggaran renovasi ini nantinya akan masuk APBN 2021. Pasalnya, di APBN 2020 tidak ada anggaran untuk bangunan kementerian atau lembaga yang rusak. "Tapi anggarannya masuk di APBN 2021 jika ada penyesuaian pada APBN 2021," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat perhatian pada bangunan milik negara (BMN) yang telah diasuransikan. Pasalnya, program asuransi BMN ini memang ada di Kemenkeu. "Sebenarnya program kita asurasni BMN ini ada dalam program di APBN 2020," tandasnya.
(ind)