RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Demo Mahasiswa, Kepoin Yuk Apa Tuntutannya

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:08 WIB
loading...
RUPSLB Bank Bukopin...
RUPSLB Bank Bukopin diwarnai demo mahasiswa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini PT Bank Bukopin Tbk . menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Agendanya meminta persetujuan pemegang saham dalam rencana private placement dengan cara penambahan modal (rights issue) tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (Non-HMETD).

Apabila rencana ini disetujui maka KB Kookmin Bank (KB) akan menguasai 67% saham Bukopin. Namun di luar kantor Bank Bukopin, di Jl. MT Haryono tempat RUPSLB digelar, diwarnai demo Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabotabek menggelar aksi unjuk rasa.

Para mahasiswa menyoroti pembelian saham Bukopin oleh Kookmin Bank yang diduga bermasalah. Sebab itu, BEM se-Jabotabek tersebut menyerukan agar mengedepankan transparansi dalam penjualan saham Bank Bukopin.

"Pembelian saham Bank Bukopin bermasalah dan disinyalir melanggar aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia," ungkap Kordinator BEM sejabotabek Rahmat Hidayat, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).



Rahmat menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kookmin Bank untuk menempatkan dana USD200 juta di escrow account dan mentransfer USD60 juta ke Bank Bukopin untuk penguatan likuiditas selambat-lambatnya tanggal 28 Mei 2020.

"Namun surat OJK tersebut tidak diindahkan oleh Kookmin Bank. Ini fakta bahwa pembelian saham Bukopin oleh Kookmin Bank dari awal sudah bermasalah," ungkapnya.



Ditambah lagi, ada surat tertulis dari OJK yang menerangkan bahwa Kookmin Bank telah gagal memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas Bank Bukopin. Sebagai informasi, komposisi pemegang saham Bukopin saat ini yakni KB 33,90%, disusul Bosowa 23,40%, pemerintah Indonesia pada 6,37%, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5% sebesar 36,33%. Jika dilihat komposisi tersebut, untuk mendukung rencana KB perlu mendapat dukungan maksimal dari pemegang saham publik atau minoritas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)