Inflasi Medis Terus Naik, Ini yang Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:21 WIB
loading...
Inflasi Medis Terus...
Naiknya inflasi medis perlu disikapi dengan bijak oleh nasabah agar tetap mendapat proteksi kesehatan yang tepat sasaran. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, inflasi global turun dari 6,8% di tahun 2023 menjadi 5,9% di tahun 2024. Namun, tidak demikian dengan inflasidi sektor kesehatan yang terus meningkat didorong naiknya biaya bahan baku dan kemajuan teknologi yang mendongkrak harga rawat medis dan obat-obatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, menyebut inflasi medis khususnya di Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu lebih tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kesehatan di Asia yang sebesar 11,4%.

Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes mengatakan bahwa di tengah kondisi inflasi medis yang masih terus berlanjut, kepemilikan produk asuransi kesehatan justru menjadi lebih penting lagi. Sebab, kepemilikan produk asuransi kesehatan dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri dan keluarga dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan meningkatnya biaya medis.

Berdasarkan hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023 yang dilakukan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kesehatan dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan angka OOP tidak lebih dari 20% di suatu negara. OOP merupakan indikator untuk memastikan proteksi finansial masyarakat tetap terjaga dan mencegah pengeluaran kesehatan secara berlebihan karena sudah dilindungi oleh asuransi.

"Asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial yang sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit serius atau kecelakaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).



Andhika mencontohkan, apabila seseorang sudah mengalokasikan Rp15 juta per tahun untuk asuransi kesehatan, maka di saat bersamaan dirinya telah meringankan beban jika sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang disepakati besaran maksimalnya. "Dengan kata lain, bisa terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset saat harus membayar beban biaya medis yang tinggi," jelasnya.

Di sisi lain, inflasi medis mendorong industri asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang tidak hanya terjadi di industri kesehatan. Dalam industri asuransi, kata dia, repricing bukan sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kesehatan yang berimbas pada klaim lebih tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap inflasi medis yang cenderung naik dari tahun ke tahun. "Tujuannya adalah memastikan nasabah asuransi kesehatan senantiasa mendapatkan perlindungan hingga ke masa depan," ujarnya.

Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang memicu dilema. Sebab, di satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun di sisi lain ingin tetap menjaga agar perlindungan berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, nasabah dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.

Pertama, mengalokasikan dana untuk tetap berasuransi. Andhika mengimbau nasabah untuk menjaga polis asuransi kesehatannya tetap aktif dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, nasabah dijamin akan tetap bisa mendapat perlindungan optimal saat membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun jauh lebih besar dari total premi yang rutin dibayarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)