Pemerintah Bentuk Ina Digital Percepat Transformasi Layanan Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mempercepat transformasi digital layanan publik dengan membentuk Ina Digital, sebuah entitas yang bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah.
Pembentukan Ina Digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Ina Digital didirikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Entitas ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2024 dan dikelola oleh Peruri bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa Ina Digital akan mengintegrasikan ribuan aplikasi yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk tidak perlu mengisi data berulang kali saat mengakses berbagai layanan.
"Ina Digital memastikan layanan digital yang terpadu dan mudah diakses oleh masyarakat tanpa proses yang rumit," ujar Anas dalam pernyataannya, Rabu (14/8/2024).
Sebagai langkah awal, 15 kementerian dan lembaga telah menandatangani komitmen untuk mendukung integrasi layanan digital ini. Sembilan di antaranya termasuk dalam sektor Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, mengungkapkan bahwa Ina Digital sedang mengembangkan tiga inovasi digital yang akan saling terintegrasi, berupa portal dan aplikasi yang ditujukan untuk masyarakat serta instansi pemerintah.
Portal dan aplikasi tersebut akan memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik, sementara instansi pemerintah dapat mengakses layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Ina Digital juga menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mendukung pertukaran data antar sistem dan aplikasi. Untuk mempermudah dan mengamankan akses, Ina Digital mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci akses tunggal otentikasi, yang memungkinkan pengguna untuk tidak perlu membuat akun atau mengisi data berulang kali saat mengakses layanan yang berbeda.
Proses keamanan diperkuat dengan enkripsi data berlapis dan penerapan multi-factor authentication (MFA) untuk memastikan verifikasi data dan identitas berjalan aman. Proses pengembangan ini diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PERURI dan pemerintah.
Pembentukan Ina Digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Ina Digital didirikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Entitas ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2024 dan dikelola oleh Peruri bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa Ina Digital akan mengintegrasikan ribuan aplikasi yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk tidak perlu mengisi data berulang kali saat mengakses berbagai layanan.
"Ina Digital memastikan layanan digital yang terpadu dan mudah diakses oleh masyarakat tanpa proses yang rumit," ujar Anas dalam pernyataannya, Rabu (14/8/2024).
Sebagai langkah awal, 15 kementerian dan lembaga telah menandatangani komitmen untuk mendukung integrasi layanan digital ini. Sembilan di antaranya termasuk dalam sektor Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, mengungkapkan bahwa Ina Digital sedang mengembangkan tiga inovasi digital yang akan saling terintegrasi, berupa portal dan aplikasi yang ditujukan untuk masyarakat serta instansi pemerintah.
Portal dan aplikasi tersebut akan memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik, sementara instansi pemerintah dapat mengakses layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Ina Digital juga menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mendukung pertukaran data antar sistem dan aplikasi. Untuk mempermudah dan mengamankan akses, Ina Digital mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci akses tunggal otentikasi, yang memungkinkan pengguna untuk tidak perlu membuat akun atau mengisi data berulang kali saat mengakses layanan yang berbeda.
Proses keamanan diperkuat dengan enkripsi data berlapis dan penerapan multi-factor authentication (MFA) untuk memastikan verifikasi data dan identitas berjalan aman. Proses pengembangan ini diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PERURI dan pemerintah.
(nng)