Mendagri Minta 31 Provinsi Terbitkan Aturan Pajak dan Retribusi Mobil Listrik

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:53 WIB
loading...
Mendagri Minta 31 Provinsi...
Kemendagri akan mendorong 31 provinsi untuk segera menerbitkan aturan pajak serta retribusi untuk mendukung ekosistem mobil listrik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik . Dukungan yang diberikan adalah dengan menerbitkan Permendagri No 8/2020 yang didasarkan pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Mobil Listrik Siap Produksi di Akhir 2021)

"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri No 8/2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata MendagriTito Karnavian dalam siaran pers, Selasa (25/2020).

Dia mengatakan, permendagri tersebut mengatur batasan pajak dan retribusi yang bisa dipungut dari kendaraan listrik. Tito mengatakan bahwa sejak permendagri diterbitkan pada Januari lalu sudah ada tiga provinsi yang membuat aturan untuk melakukan tindaklanjut. Dimana dari tiga provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Bali.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah 30%, 30%, 20% dan 25%. Dan dari semenjak Januari sudah ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU No 28/ 2009. Itu untuk DKI 0%, pergubnya sudah keluar. Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% motor. Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Rekomendasi
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Setelah Rudal dan Jet...
Setelah Rudal dan Jet Tempur, Ukraina Sekarang Minta Kapal Selam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved