Mendagri Minta 31 Provinsi Terbitkan Aturan Pajak dan Retribusi Mobil Listrik

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:53 WIB
loading...
Mendagri Minta 31 Provinsi...
Kemendagri akan mendorong 31 provinsi untuk segera menerbitkan aturan pajak serta retribusi untuk mendukung ekosistem mobil listrik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik . Dukungan yang diberikan adalah dengan menerbitkan Permendagri No 8/2020 yang didasarkan pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Mobil Listrik Siap Produksi di Akhir 2021)

"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri No 8/2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata MendagriTito Karnavian dalam siaran pers, Selasa (25/2020).

Dia mengatakan, permendagri tersebut mengatur batasan pajak dan retribusi yang bisa dipungut dari kendaraan listrik. Tito mengatakan bahwa sejak permendagri diterbitkan pada Januari lalu sudah ada tiga provinsi yang membuat aturan untuk melakukan tindaklanjut. Dimana dari tiga provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Bali.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah 30%, 30%, 20% dan 25%. Dan dari semenjak Januari sudah ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU No 28/ 2009. Itu untuk DKI 0%, pergubnya sudah keluar. Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% motor. Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved