Akumulasi Jumlah Pinjaman Online Capai Rp49,79 Triliun

Jum'at, 06 September 2019 - 01:07 WIB
Akumulasi Jumlah Pinjaman Online Capai Rp49,79 Triliun
Akumulasi Jumlah Pinjaman Online Capai Rp49,79 Triliun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp49,79 triliun, dengan jumlah outstanding Rp8,73 triliun. Sementara itu, rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas.

Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur, Dwi Ariyanto, menambahkan adapun wilayah Kalimantan Timur memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan.

"Akumulasi jumlah pinjaman online di Kalimantan Timur mencapai Rp494,66 miliar yang ditransaksikan oleh 4.435 entitas pemberi pinjaman dan 122.552 entitas penerima pinjaman," ujar Dwi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Secara keseluruhan saat ini, terdapat 127 perusahaan pinjol yang telah terdaftar/berizin di OJK, terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah.

Kedepan, OJK terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjol (fintech lending) sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

"Masyarakat harus dapat memanfaatkan pinjaman online secara optimal. Terlebih dengan banyaknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri," kata dia.

Menurutnya, OJK juga mengarahkan agar keberadaan pinjaman online bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat bawah khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lebih cepat dan mudah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4370 seconds (0.1#10.140)