Pendapatan Negara di 2025 Dirancang Rp2.996,9 Triliun, Jokowi Ungkap Rinciannya
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 16:27 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa pendapatan negara dirancang untuk bisa mencapai Rp2.996,9 triliun pada tahun 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkap bahwa pendapatan negara dirancang untuk bisa mencapai Rp2.996,9 triliun pada tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam acara Penyampaian RUU APBN 2025 yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: APBN 2024 hingga Mei Defisit Rp21,8 T, Pendapatan Negara Menyusut Saat Belanja Negara Naik
Jokowi merinci, pendapatan negara tersebut akan terdiri dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rancangan pendapatan negara ini disebutnya akan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun," ungkap Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2025 di Kompleks Parlemen Jakarta.
Lebih lanjut disampaikan, reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.
Baca Juga: APBN 2024 hingga Mei Defisit Rp21,8 T, Pendapatan Negara Menyusut Saat Belanja Negara Naik
Jokowi merinci, pendapatan negara tersebut akan terdiri dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rancangan pendapatan negara ini disebutnya akan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun," ungkap Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2025 di Kompleks Parlemen Jakarta.
Lebih lanjut disampaikan, reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.
Lihat Juga :