Daftar Anggaran Belanja Jumbo Kementerian/Lembaga di Tahun Pertama Pemerintah Prabowo

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:09 WIB
loading...
Daftar Anggaran Belanja...
Deretan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga di 2025. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan anggaran belanja untuk pemerintah pusat dalam RAPBN 2025 sebesar Rp2.693,2 triliun.

Dalam alokasi belanja pemerintah pusat itu, tercatat belanja Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp976,8 triliun.Angka ini lebih rendah tari belanja K/L dalam APBN 2024 yang sebesar Rp1.090,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi kondisi tersebut sengaja dilakukan pemerintah saat ini agar memberikan ruang fiskal bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.



"Kenapa belanja KL-nya relatif lebih kecil Rp976 triliun dibandingkan tahun ini yang Rp1.090 triliun. Ini karena kita menghormati untuk presiden terpilih nanti untuk melakukan improvement,“ ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2025 dan nota keuangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Jumat (16/8/2024).

"Makanya belanja KL relatively, kecuali yang sudah dari presiden elect menyampaikan ingin melakukan A, B, C. Tapi yang lain itu masih di-retain di belanja non KL, yang makanya angkanya menjadi tinggi yaitu Rp1.716,4 triliun," imbuh dia.

Setidaknya ada sepuluh yang memiliki anggaran belanja cukup besar pada RAPBN 2025. Adapun di 2025 nanti, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi yang paling besar yakni mencapai Rp165,2 triliun. Kemudian disusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencapai Rp123,6 triliun.

Beberapa output Fungsi Pertahanan pada anggaran 2025, antara lain pengadaan alutsista, pemeliharaan/perawatan/peningkatan alutsista, pembangunan rumah dinas prajurit, dan pembangunan/pengadaan sarana prasarana pertahanan.

Sebelumnya berdasarkan Buku Nota Keuangan & RAPBN 2025, total belanja Kementerian dan Lembaga mencapai Rp976,8 triliun.

Anggaran tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan termasuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)