Pendapatan Negara Minus 12,4% Terbebani Guyuran Insentif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Realisasi pendapatan negara hingga akhir Juli 2020 tercatat mencapai Rp 922,2 triliun atau 54,3% dari target perubahan APBN dalam Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.699,9 triliun. Pendapatan tersebut turun 12,4% (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar Rp1.052,4 triliun.
"Realisasi pendapatan hingga akhir Juli Rp 922,2 triliun. Ini adalah 54,3 persen dari Perpres 72 sebagai landasan APBN terbaru," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
(Baca Juga: Belanja Negara Tembus Rp1.252 Triliun, Pos Ini Sedot Duit Terbanyak )
Dia mengatakan pertumbuhan pendapatan ini minus 12,4% yang disebabkan salah satunya karena semakin banyak masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan insentif pajak. Sedangkan dari sisi penerimaan perpajakan sudah Rp711,0 triliun atau setara 50,6% dari target pendapatan perpajakan sebesar Rp 1.404,5 triliun.
"Pendapatan perpajakan ini juga mengalami kontraksi sebesar 12,3 dari periode yang sama tahun lalu," katanya
Sambung dia menerangkan, kinerja pendapatan dari pajak dan bea cukai dimana keduanya mengalami penurunan namun pertumbuhan pajak menyentuh level minus sedangkan bea cukai masih positif.
"Kalau kita breakdown pajak dan bea cukai, untuk pajak terkumpul Rp 601,9 triliun atau 50,2% dibandingkan target Perpres 72 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun. Namun kalau kita lihat dari sisi growth dibanding tahun lalu minus 14,7%," ungkapnya.
(Baca Juga: Bahas RUU Bea Materai, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja )
Sementara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan disebabkan harga komoditas yang menurun bahkan sebelum ada pandemi Covid-19. Namun hingga Juli 2020, sudah berhasil terkumpul 71% dari target. Sektor ini juga PNBP mengalami dampak yang sama karena harga komoditas mengalami pukulan dibandingkan kondisi sebelum Covid.
"Sehingga kita mengumpulkan Rp 208,8 triliun atau 71% di dalam Perpres, namun dibanding tahun lalu negative growth 13,5%. Dalam PNBP juga termasuk dividen dan surplus Bank Indonesia yang mengalami perubahan sangat besar," pungkasnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
"Realisasi pendapatan hingga akhir Juli Rp 922,2 triliun. Ini adalah 54,3 persen dari Perpres 72 sebagai landasan APBN terbaru," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
(Baca Juga: Belanja Negara Tembus Rp1.252 Triliun, Pos Ini Sedot Duit Terbanyak )
Dia mengatakan pertumbuhan pendapatan ini minus 12,4% yang disebabkan salah satunya karena semakin banyak masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan insentif pajak. Sedangkan dari sisi penerimaan perpajakan sudah Rp711,0 triliun atau setara 50,6% dari target pendapatan perpajakan sebesar Rp 1.404,5 triliun.
"Pendapatan perpajakan ini juga mengalami kontraksi sebesar 12,3 dari periode yang sama tahun lalu," katanya
Sambung dia menerangkan, kinerja pendapatan dari pajak dan bea cukai dimana keduanya mengalami penurunan namun pertumbuhan pajak menyentuh level minus sedangkan bea cukai masih positif.
"Kalau kita breakdown pajak dan bea cukai, untuk pajak terkumpul Rp 601,9 triliun atau 50,2% dibandingkan target Perpres 72 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun. Namun kalau kita lihat dari sisi growth dibanding tahun lalu minus 14,7%," ungkapnya.
(Baca Juga: Bahas RUU Bea Materai, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja )
Sementara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan disebabkan harga komoditas yang menurun bahkan sebelum ada pandemi Covid-19. Namun hingga Juli 2020, sudah berhasil terkumpul 71% dari target. Sektor ini juga PNBP mengalami dampak yang sama karena harga komoditas mengalami pukulan dibandingkan kondisi sebelum Covid.
"Sehingga kita mengumpulkan Rp 208,8 triliun atau 71% di dalam Perpres, namun dibanding tahun lalu negative growth 13,5%. Dalam PNBP juga termasuk dividen dan surplus Bank Indonesia yang mengalami perubahan sangat besar," pungkasnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(akr)