Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan yang sama juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, dan bisa diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
"Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi langsung 80 tahun," kata Menteri Basuki saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih untuk para investor.
"Revisi ini menang untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini khusus di IKN saja," tambahnya.
"Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi langsung 80 tahun," kata Menteri Basuki saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih untuk para investor.
"Revisi ini menang untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini khusus di IKN saja," tambahnya.
(akr)
Lihat Juga :