Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:11 WIB
loading...
Investor IKN Bisa Kantongi...
Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara soal aturan investor IKN bakal mendapatkan HGB 80 tahun, HGU 95 tahun secara langsung atau tidak bertahap. Foto: Dok
A A A
JAKARTA - Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara soal Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Baca Juga: Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam regulasi terbaru itu adalah soal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan Hak Pakai bagi para calon investor IKN yang diatur dalam pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.

Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah tersebut diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang tersebut telah dihapus, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGB dan Hak Pakai selama 80 tahun dalam 1 siklus, dan bisa diperbaharui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.

Baca Juga: HGB dan HGU Diobral Bagi Investor di IKN, Andrinof Chaniago: Kebijakan Kebablasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
Buka BRImo, Langsung...
Buka BRImo, Langsung Jadi Investor Syariah bareng Syailendra Capital!
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Rekomendasi
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved