Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:11 WIB
loading...
Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara soal aturan investor IKN bakal mendapatkan HGB 80 tahun, HGU 95 tahun secara langsung atau tidak bertahap. Foto: Dok
A
A
A
JAKARTA - Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara soal Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ( IKN ).
Baca Juga: Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam regulasi terbaru itu adalah soal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan Hak Pakai bagi para calon investor IKN yang diatur dalam pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah tersebut diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang tersebut telah dihapus, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGB dan Hak Pakai selama 80 tahun dalam 1 siklus, dan bisa diperbaharui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Baca Juga: HGB dan HGU Diobral Bagi Investor di IKN, Andrinof Chaniago: Kebijakan Kebablasan
Baca Juga: Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam regulasi terbaru itu adalah soal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan Hak Pakai bagi para calon investor IKN yang diatur dalam pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah tersebut diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang tersebut telah dihapus, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGB dan Hak Pakai selama 80 tahun dalam 1 siklus, dan bisa diperbaharui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Baca Juga: HGB dan HGU Diobral Bagi Investor di IKN, Andrinof Chaniago: Kebijakan Kebablasan
Lihat Juga :