Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara soal Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam regulasi terbaru itu adalah soal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan Hak Pakai bagi para calon investor IKN yang diatur dalam pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah tersebut diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang tersebut telah dihapus, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGB dan Hak Pakai selama 80 tahun dalam 1 siklus, dan bisa diperbaharui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang sama juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, dan bisa diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
"Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi langsung 80 tahun," kata Menteri Basuki saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih untuk para investor.
"Revisi ini menang untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini khusus di IKN saja," tambahnya.
Lihat Juga: 14 Juta Investor Pasar Modal Indonesia, AEI Dorong Sinergi Emiten dalam Membangun Ekonomi
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam regulasi terbaru itu adalah soal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan Hak Pakai bagi para calon investor IKN yang diatur dalam pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah tersebut diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang tersebut telah dihapus, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGB dan Hak Pakai selama 80 tahun dalam 1 siklus, dan bisa diperbaharui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang sama juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga investor bisa langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, dan bisa diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
"Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi langsung 80 tahun," kata Menteri Basuki saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih untuk para investor.
"Revisi ini menang untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini khusus di IKN saja," tambahnya.
Lihat Juga: 14 Juta Investor Pasar Modal Indonesia, AEI Dorong Sinergi Emiten dalam Membangun Ekonomi
(akr)