Cara Israel Bekukan dan Kuasai Pajak Rakyat Palestina

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:23 WIB
loading...
Cara Israel Bekukan...
Warga Palestina mengantre untuk mendapatkan makanan gratis selama serangan udara dan darat Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza di Rafah, Selasa, 9 Januari 2024. FOTO/AP Photo
A A A
JAKARTA - Israel sejak Januari lalu telah menyetujui rencana untuk memungut pajak dari rakyat Palestina yang dialokasikan untuk Gaza dikirim ke Norwegia bukan kepada Otoritas Palestina (PA).

Sejak November 2023, pajak yang biasanya dikirim ke Gaza telah dibekukan Pemerintah Israel. Berdasarkan ketentuan kesepakatan yang dicapai pada 1990-an, Israel memungut pajak atas nama Palestina dan melakukan transfer bulanan ke PA sambil menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Sementara, PA diusir dari Jalur Gaza pada 2007, banyak pegawai sektor publik di daerah kantong itu tetap mempertahankan pekerjaan mereka dan terus dibayar dengan pendapatan pajak yang ditransfer.



Beberapa minggu setelah serangan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober, Israel mengambil keputusan untuk menahan pembayaran yang ditujukan bagi para karyawan di Jalur Gaza dengan alasan mereka dapat jatuh ke tangan Hamas.

"Dana yang dibekukan itu tidak akan ditransfer ke Otoritas Palestina, tetapi akan tetap berada di tangan negara ketiga," ujar Kantor Perdana Menteri Israel dalam sebuah pernyataan yang dirilis beberapa waktu lalu dikutip dari Al Jazeera, Selasa (20/8/2024).

Israel Kendalikan Pajak Palestina

Sistem pengumpulan pajak dan bea cukai oleh Israel atas nama PA dan ditransfer ke otoritas tersebut setiap bulan disetujui dalam perjanjian 1994, yang dikenal sebagai Protokol Paris, kesepakatan itu dimaksudkan untuk mengelola hubungan ekonomi antara Israel dan wilayah Palestina yang diduduki hingga penyelesaian damai akhir dicapai antara kedua negara.

Pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel atas nama PA berjumlah sekitar USD188 juta setiap bulan mencakup 64% total pendapatan otoritas tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)