Ada Omnibus Law, Investasi Sektor Properti Bakal Lebih Menarik

Rabu, 18 September 2019 - 16:41 WIB
Ada Omnibus Law, Investasi Sektor Properti Bakal Lebih Menarik
Ada Omnibus Law, Investasi Sektor Properti Bakal Lebih Menarik
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah gencar menyederhanakan perizinan untuk menarik lebih banyak investasi. Salah satunya melalui skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU), atau disebut dengan konsep omnibus law.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, iklim investasi di Indonesia masih dinilai tidak terlalu menarik dalam persaingan global. Ini terlihat dari 31 perusahaan besar asal China yang tidak melirik Indonesia untuk ekspansi perusahaan.

"Itu kita cari solusinya, istilahnya omnibus law. Apa saja yang menghambat investasi akan diperbaiki termasuk sektor properti ," ujarnya pada Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Properti di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Sofyan, proses perizinan dalam konstruksi bangunan selama ini menjadi hambatan. Padahal, proses tersebut bisa dihapuskan asalkan memenuhi aturan standar yang wajib dipatuhi dalam proses konstruksi.

"Izin birokrasi sangat tidak sensitif. Bagi birokrasi, mengeluarkan izin sekarang atau tahun depan tidak ada bedanya. Tapi bagi investor, keluarnya izin hari ini dengan tahun depan itu bedanya seperti bumi dan langit," tuturnya.

Menurut dia, semakin lama perizinan keluar maka semakin besar kerugian yang akan ditanggung investor. Untuk itu, pemerintah berencana mengubah sistem perizinan menjadi sistem standar.

"Jadi nanti izin tidak perlu tetapi harus memenuhi standar. Kalau Anda melakukan sesuai standar, silakan. Tapi kalau tidak, nanti inspektur bangunan yang akan melakukan penertiban. Di negara maju seperti itu," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4757 seconds (0.1#10.140)