Membedah Pola Kerja Sama Developer dengan Pemilik Lahan
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:16 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land
Pekan ini akan menguraikan bagaimana pola kerja sama antara developer dan pemilik lahan dalam hal membangun proyek perumahan. Kerja sama dimaksud merujuk pada ketentuan dan persyaratan yangh arus dilakukan oleh kedua belah pihak.
Di dalam membangun proyek perumahan terkadang dilakukan hubungan simbiosismutualisme antara developer sebagai pengembang perumahan dengan pemilik lahan. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh pengembang kecil, tapi juga oleh pengembang besar.
Sebagai gambaran umum, sekilas akan dipaparkan tata kelola pola kerja sama dengan rangkaian sebagai berikut. Pertama, penentuan lokasi lahan. Lahan yang dipilih tentu saja merupakan lahan yang sudah dikaji berdasarkan aspek-aspek yang memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi proyek perumahan. (Baca: Belajar Usaha Memabngun Perumahan untuk Pemula)
Pengkajian dilakukan, baik dari aspek legalitas lahan baik dari status kepemilikan, ukuran lahan, maupun tidak ada sengketa yang kesemuanya itu diuji di BPN. Aspek lain adalah berkenaan dengan lokasi yang strategis sehingga mudah dijual dan yang juga tak kalah penting adalah bebas banjir.
Pitaloka Land
Pekan ini akan menguraikan bagaimana pola kerja sama antara developer dan pemilik lahan dalam hal membangun proyek perumahan. Kerja sama dimaksud merujuk pada ketentuan dan persyaratan yangh arus dilakukan oleh kedua belah pihak.
Di dalam membangun proyek perumahan terkadang dilakukan hubungan simbiosismutualisme antara developer sebagai pengembang perumahan dengan pemilik lahan. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh pengembang kecil, tapi juga oleh pengembang besar.
Sebagai gambaran umum, sekilas akan dipaparkan tata kelola pola kerja sama dengan rangkaian sebagai berikut. Pertama, penentuan lokasi lahan. Lahan yang dipilih tentu saja merupakan lahan yang sudah dikaji berdasarkan aspek-aspek yang memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi proyek perumahan. (Baca: Belajar Usaha Memabngun Perumahan untuk Pemula)
Pengkajian dilakukan, baik dari aspek legalitas lahan baik dari status kepemilikan, ukuran lahan, maupun tidak ada sengketa yang kesemuanya itu diuji di BPN. Aspek lain adalah berkenaan dengan lokasi yang strategis sehingga mudah dijual dan yang juga tak kalah penting adalah bebas banjir.
Lihat Juga :