Membedah Pola Kerja Sama Developer dengan Pemilik Lahan
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Langkah selanjutnya di dalam perjanjian kerja sama akan termuat jangka waktu perjanjian. Developer akan memperhitungkan jangka waktu perjanjian berdasarkan pengkajian, seperti lamanya perencanaan, pengurusan perizinan, target penjualan, cash flow keuangan, pekerjaan teknik di lapangan, pengurusan KPR perbankan, dan lain hal yang harus disusun secara timeline-nya oleh developer. Dengan demikian, jangka waktu perjanjian kerja sama dapat diperhitungkan mendekati keakuratan aktualisasi di lapangan.
Langkah berikutnya, yaitu memuat tentang kewajiban, hak, dan wewenang masing-masing pihak yang dimuat berdasarkan kemufakatan. Sebagai contoh, kewajiban pemilik lahan bersedia dilakukan balik nama lahan ke perusahaan milik developer. Dalam ranah ini, biasanya pemilik lahan dilibatkan di dalam perusahaan dengan memasukkan sebagai pengurus perusahaan, misalnya sebagai komisaris. Jadi, pemilik lahan secara hukum menjadi salah satu pemilik perusahaan. (Lihat videonya: Antrean Mengular, Pengadilan Agama Soreang Dibanjiri Pasutri Sidang Cerai)
Perjanjian kerja sama ini dibuat secara notarial di notaris yang sama-sama ditunjuk. Dengan demikian, perjanjian ini baik secara de facto maupun de jure sangat kuat dan mengikat serta memiliki kesetaraan hukum yang sama.
Langkah berikutnya, yaitu memuat tentang kewajiban, hak, dan wewenang masing-masing pihak yang dimuat berdasarkan kemufakatan. Sebagai contoh, kewajiban pemilik lahan bersedia dilakukan balik nama lahan ke perusahaan milik developer. Dalam ranah ini, biasanya pemilik lahan dilibatkan di dalam perusahaan dengan memasukkan sebagai pengurus perusahaan, misalnya sebagai komisaris. Jadi, pemilik lahan secara hukum menjadi salah satu pemilik perusahaan. (Lihat videonya: Antrean Mengular, Pengadilan Agama Soreang Dibanjiri Pasutri Sidang Cerai)
Perjanjian kerja sama ini dibuat secara notarial di notaris yang sama-sama ditunjuk. Dengan demikian, perjanjian ini baik secara de facto maupun de jure sangat kuat dan mengikat serta memiliki kesetaraan hukum yang sama.
(ysw)
Lihat Juga :