Kurangi Beban APBN, Pemerintah Luncurkan 2 Skema Pembiayaan untuk Infrastruktur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB
loading...
Kurangi Beban APBN,...
Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu program pembangunan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama dalam bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).

Dua skema tersebut diluncurkan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban pembiayaan APBN atas infrastruktur.



Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan dan energi serta keberlanjutan pembangunan IKN.

Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN atas infrastruktur melalui skema HPT dan P3NK tersebut.

"Tentu, ini mendukung visi Indonesia maju mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari PDB tahun 2024. Guna mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembiayaan investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta," jelas Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8/2024).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan skema HPT atau LCS ini telah diatur dalam regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024. Dia pun menyebutkan skema HPT tersebut juga sudah dipraktekkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang melibatkan pihak swasta dalam pembangunan bandara maupun pelabuhan.

"HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara dan aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan oleh Australia di tahun 2014 antara lain di pelabuhan Melbourne dan bandara Sydney," terang Airlangga.

Selain HPT, Airlangga menuturkan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang diterapkan di internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).

"Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang," tutur Airlangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0829 seconds (0.1#10.140)