Respons Pembatasan GGL dalam Produk Pangan, Gapmmi Tegaskan Kolaborasi dan Harmonisasi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:56 WIB
loading...
Respons Pembatasan GGL...
GAPMMI merasa perlu dilibatkan dan bersama-sama dengan Pemerintah (Kementerian dan Lembaga terkait) untuk meluruskan hal tentang gula, garam dan lemak (GGL). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) tetap bersikukuh untuk mengedepankan pentingnya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah yang komprehensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah akhir Juli 2024.



GAPMMI merasa perlu dilibatkan dan bersama-sama dengan Pemerintah (Kementerian dan Lembaga terkait) untuk meluruskan hal tentang gula, garam dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. GAPMMI sepenuhnya mendukung tujuan baik Pemerintah untuk menciptakan Masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM).

“Yang utama adalah pentingnya kolaborasi dan harmonisasi baik antar Kementerian dan Lembaga serta para pemangku kepentingan terkait terhadap Peraturan yang akan diterbitkan, namun sangat disayangkan proses terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 menafikan hal tersebut,” jelas Adhi Lukman selaku Ketua Umum GAPMMI.



“GAPMMI tidak pernah dilibatkan sebelumnya padahal industri makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama. Tidak ada kajian komprehensif meliputi kajian risiko dan dampak menyeluruh yang timbul”, tegas Adhi.

Adhi Lukman juga mengingatkan faktor risiko PTM yang dikedepankan oleh Pemerintah sebagai tujuan PP Nomor 28 tahun 2024 ini, disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja. Sehingga menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan.

Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan. Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral.

GAPMMI memperoleh informasi bahwa beberapa peraturan turunan PP Nomor 28 tahun 2024 termasuk adanya pengaturan Pelabelan Pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan "dikebut" sebelum mid-September 2024 meskipun untuk standarnya masih belum harmoni dengan industri dan dinilai *melompat" dari tahapan sebuah roadmap yang penting seperti edukasi.

Untuk itu, GAPMMI berharap agar Pemerintah bersedia menunda peraturan turunan tersebut dan membuat roadmap, pilot bersama stakeholder terkait termasuk pakar teknologi pangan dan gizi di Indonesia mengingat peraturan krusial yang menentukan arah bangsa ke depannya perlu memprioritaskan kepentingan Nasional (National interest) di atas segala-galanya.

“Kedaulatan negara hendaknya menjadi tujuan yang utama, bukan semata-mata kepentingan beberapa gelintir kelompok yang menjadi pertimbangan namun justru berpotensi melemahkan daya saing bangsa, hilangnya kesempatan berusaha bahkan menutup mata pencaharian, terlalu mahal harga yang harus dibayar oleh negara dari keluarnya PP ini”, tutup Adhi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
Jajaran Direktur Baru...
Jajaran Direktur Baru Bank Woori Saudara di RUPST 2025
Lebaran Tinggal Menghitung...
Lebaran Tinggal Menghitung Hari: Penuhi Semua Kebutuhan dengan Diskon Spesial hingga 50%
Mendorong Transformasi...
Mendorong Transformasi Digital, Infrastruktur Centratama Berkembang Hampir 3 Kali Lipat
Tips Menjadi Market...
Tips Menjadi Market Leader, Strategi Jitu Meningkatkan Daya Saing
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ray Dalio hingga Mantan PM Thailand
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
Rekomendasi
Terobos Pakai Motor,...
Terobos Pakai Motor, Oknum Polisi Polsek Gilimanuk Nodai Perayaan Nyepi
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 30: Misi Perdamaian Otang Cs
Tempe, Jaranan, dan...
Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
Berita Terkini
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
53 menit yang lalu
SIG Berangkatkan 2.160...
SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik, Buka Posko Mudik di 4 Provinsi
1 jam yang lalu
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik Lebaran
3 jam yang lalu
Hadir di Pelabuhan Bakauheni,...
Hadir di Pelabuhan Bakauheni, Serambi MyPertamina Sediakan Beragam Fasilitas
5 jam yang lalu
Hingga H-2 Lebaran,...
Hingga H-2 Lebaran, 1,6 Juta Penumpang Sudah Mudik dengan Kereta Api
6 jam yang lalu
Serapan BULOG Naik 2.000%,...
Serapan BULOG Naik 2.000%, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
7 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved