Tugu Reasuransi: POJK 39/2020 Pacu Industri Tingkatkan Daya Saing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK.05/2020, yang mana merevisi POJK No.14/POJK.05/2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Sebagaimana dilansir dari situs OJK, POJK 39/POJK.05/2020 ditetapkan untuk memberikan keleluasaan kepada pelaku industri asuransi dalam menyebarkan risiko reasuransinya.
Direktur utama PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) Adi Pramana menyambut baik, pemberlakuan POJK ini. Pasalnya, aturan baru tersebut tak lain untuk memacu industri reasuransi agar terus meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.
(Baca Juga: Perkuat Perbankan, OJK Lakukan Pengawasan Berlapis )
Terlebih di dalam POJK 39/2020 menghapus kewajiban persentase dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri, untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana, subject to list negara yang akan dikeluarkan oleh OJK. "Jelas, ini sebuah tantangan, dan kami sangat siap untuk itu," kata Adi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pada POJK No.14/POJK.05/2015, perusahaan asuransi diwajibkan menanamkan 100% preminya untuk risiko sederhana pada reasuradur nasional. Dengan diberlakukannya POJK 39/2020, tidak ada minimal persentase premi yang diwajibkan untuk ditanamkan pada reasuradur nasional.
Adi tidak menampik, hal ini menjadi wake-up call bagi ekosistem reasuransi di Tanah Air agar terus berimprovisasi dan meningkatkan layanan kepada industri asuransi.
Lebih lanjut, Adi menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri antara lain dengan peningkatan kapasitas, kemudian rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) di atas 200%, lalu mempercepat service level agreement (SLA), hingga pemutakhiran sistem IT yang terus berlangsung.
"Masing-masing perusahaan memang harus memperkuat diri sendiri. Karena pada akhirnya perusahaan reasuransi dalam negeri memang harus meningkatkan kualitas," ujar Adi.
(Baca Juga: Industri Asuransi Harus Siap-siap Hadapi 3 Hal Ini Pasca Pandemi Covid-19 )
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe dengan menyatakan, bahwa POJK 39/2020 tersebut memang memiliki semangat agar industri reasuransi Indonesia unggul dengan kapasitas yang besar, serta berperan dalam menjaga laju perekonomian negara, khususnya di tengah kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Direktur utama PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) Adi Pramana menyambut baik, pemberlakuan POJK ini. Pasalnya, aturan baru tersebut tak lain untuk memacu industri reasuransi agar terus meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.
(Baca Juga: Perkuat Perbankan, OJK Lakukan Pengawasan Berlapis )
Terlebih di dalam POJK 39/2020 menghapus kewajiban persentase dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri, untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana, subject to list negara yang akan dikeluarkan oleh OJK. "Jelas, ini sebuah tantangan, dan kami sangat siap untuk itu," kata Adi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pada POJK No.14/POJK.05/2015, perusahaan asuransi diwajibkan menanamkan 100% preminya untuk risiko sederhana pada reasuradur nasional. Dengan diberlakukannya POJK 39/2020, tidak ada minimal persentase premi yang diwajibkan untuk ditanamkan pada reasuradur nasional.
Adi tidak menampik, hal ini menjadi wake-up call bagi ekosistem reasuransi di Tanah Air agar terus berimprovisasi dan meningkatkan layanan kepada industri asuransi.
Lebih lanjut, Adi menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri antara lain dengan peningkatan kapasitas, kemudian rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) di atas 200%, lalu mempercepat service level agreement (SLA), hingga pemutakhiran sistem IT yang terus berlangsung.
"Masing-masing perusahaan memang harus memperkuat diri sendiri. Karena pada akhirnya perusahaan reasuransi dalam negeri memang harus meningkatkan kualitas," ujar Adi.
(Baca Juga: Industri Asuransi Harus Siap-siap Hadapi 3 Hal Ini Pasca Pandemi Covid-19 )
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe dengan menyatakan, bahwa POJK 39/2020 tersebut memang memiliki semangat agar industri reasuransi Indonesia unggul dengan kapasitas yang besar, serta berperan dalam menjaga laju perekonomian negara, khususnya di tengah kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.