Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau

Jum'at, 06 September 2024 - 15:48 WIB
loading...
Cium Ada Titipan Asing,...
Petani mengikuti tradisi wiwitan mengawali proses panen tembakau di lereng Gunung Prau,Desa Tempelsari, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. Rancangan ini disinyalir merupakan amanat dari Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidak pernah meratifikasi FCTC karena Indonesia berbeda dari negara lainnya.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah produk kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, sama saja Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tidak pernah menandatangani FCTC,” kata Moddie dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2024). Baca juga: Gudang Garam 'Batuk-batuk' Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%

Moddie mengatakan, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah mengatur segala seluk beluk yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.

Peraturan tersebut mengatur beberapa hal yang di antaranya pelarangan penjualan rokok eceran, melarang bahan tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga perubahan desain dan kemasan bungkus rokok. Khusus yang terakhir, Kementerian Kesehatan berusaha mencampuri urusan lebih jauh dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.

Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain dan kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya dan Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, penggunaan warna Pantone 448 C yang mana adalah warna terjelek di dunia.

Tidak hanya pengubahan warna melainkan juga pengubahan ukuran peringatan gambar kesehatan menjadi 50% dan hanya boleh ada gambar tersebut. Bahkan, ada penambahan informasi berupa layanan berhenti merokok.

“Tidak bisa dimungkiri bahwa rancangan Permenkes ini mengadopsi dari luar negeri. Dari warna hingga peletakan informasi. Tampaknya Kemenkes tidak punya pendirian kuat sehingga harus mengekor apa yang dilakukan oleh United Kingdom dan Australia,” tambahnya.

Oleh karena itu, KNPK mendesak pemerintah supaya peraturan ini tidak disahkan. Selain karena Indonesia tidak punya hubungan apa pun dengan FCTC, Indonesia punya kemandirian yang kuat dan itu bernama kretek. Dari kretek lah, jutaan orang (pedagang asongan, buruh pabrik, hingga pekerja kreatif) terus hidup dan saling menghidupi satu dengan lainnya. Baca juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS

Kemudian, pemerintah perlu mengambil keputusan mengenai kebijakan yang akan merusak bahkan membinasakan Industri Hasil Tembakau. Pertama, dibatalkannya Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik.

Kedua, tidak melibatkan kepentingan asing dalam mengelola kebijakan Industri Hasil Tembakau karena Indonesia memiliki kemandirian yang kuat, dan itu tercermin melalui kretek. “Pemerintah Indonesia harus tegas. Kita punya kemandirian dan kedaulatan yang kuat. Kretek yang kita miliki berbeda dari lainnya. Sudah semestinya kita tidak diatur-atur asing,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved