Cegah Perusahaan Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

Rabu, 11 September 2024 - 12:12 WIB
loading...
Cegah Perusahaan Nakal,...
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lahirnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha industri kecil menengah untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah .Hanya saja dalam prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40% TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

"Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," ungkap Bendahara Megawati Institute itu.

Mestinya, lanjut dia, pemerintah tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki size modal yang unlimited.

"Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%," tandasnya.



Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri. “Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang,” ujarnya.

Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

Privilege inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang ditempuh pelaku bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dilakukan dengan sistematis.

"Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," bebernya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
Rekomendasi
Tak Instan, Albin Sebut...
Tak Instan, Albin Sebut Butuh Dedikasi Tinggi Jadi Juara Dunia Biliar
Belanja Makin Seru!...
Belanja Makin Seru! Keseruan Live Shopping Jordi Onsu di Event NgeDealYuk Special Ramadan 2025
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Berita Terkini
BTN Rombak Pengurus,...
BTN Rombak Pengurus, Jajaran Komisaris Diisi Dirjen Pajak hingga Pejabat BI
18 menit yang lalu
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
1 jam yang lalu
Sampoerna Catatkan Nilai...
Sampoerna Catatkan Nilai Ekspor IQOS-TEREA Rp829 Miliar di 2024
1 jam yang lalu
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
2 jam yang lalu
BTN Bagikan Dividen...
BTN Bagikan Dividen Rp751,83 Miliar, Setara 25% dari Laba Bersih
2 jam yang lalu
IHSG Meroket 3,80% Jelang...
IHSG Meroket 3,80% Jelang Libur Panjang ke Level 6.472
3 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved