BI Terbitkan Ketentuan Perizinan Terpadu di Bidang Moneter

Sabtu, 02 Mei 2020 - 10:45 WIB
loading...
BI Terbitkan Ketentuan...
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidah memerlukan kehadian fisik.

"Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progress dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online," kata Onny di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Adapun pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Secara umum, ketentuan tersebut mencakup ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Lalu, pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (pemohon) yaitu bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Rekomendasi
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved