BI Terbitkan Ketentuan Perizinan Terpadu di Bidang Moneter

Sabtu, 02 Mei 2020 - 10:45 WIB
loading...
BI Terbitkan Ketentuan...
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidah memerlukan kehadian fisik.

"Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progress dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online," kata Onny di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Adapun pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Secara umum, ketentuan tersebut mencakup ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Lalu, pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (pemohon) yaitu bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved