SGTC Kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM dan UPN Veteran, Cetak Entrepreneur Muda Mandiri dan Berdaya Saing
Kamis, 19 September 2024 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
“Mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui OSS, para entrepreneur muda hanya memerlukan waktu kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukan. Sistem OSS bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan. Melalui layanan OSS, pelaku usaha akan merasakan kemudahan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tuturnya.
![SGTC Kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM dan UPN Veteran, Cetak Entrepreneur Muda Mandiri dan Berdaya Saing]()
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno (kiri), Pung Purwanto Pemimpin Redaksi SINDOnews.com (tengah), Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN Veteran Jakarta Jubaedah (kanan). (Foto: iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).
Izin Usaha Semakin Mudah
Ia menambahkan, dengan mengurus NIB, usaha akan terjamin legalitasnya. Selain itu, NIB juga menambah peluang usaha, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan serta peluang dalam mendapatkan pelatihan. Perlu dicatat, semua pengurusan perizinan usaha tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik mahasiswa yang akan memulai usaha, terkendala dengan perizinan. Cukup lewat OSS maka tidak perlu menunggu lama lagi untuk mendapatkan izin. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Tidak ada lagi istilah rumit dalam mendapatkan izin usaha,” tuturnya.
Tingkat risiko kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dibagi menjadi empat kategori, yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Tingkat risiko ini didasarkan pada potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, dapat diselesaikan melalui sistem OSS tanpa perlu verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, diperlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno (kiri), Pung Purwanto Pemimpin Redaksi SINDOnews.com (tengah), Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN Veteran Jakarta Jubaedah (kanan). (Foto: iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).
Izin Usaha Semakin Mudah
Ia menambahkan, dengan mengurus NIB, usaha akan terjamin legalitasnya. Selain itu, NIB juga menambah peluang usaha, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan serta peluang dalam mendapatkan pelatihan. Perlu dicatat, semua pengurusan perizinan usaha tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik mahasiswa yang akan memulai usaha, terkendala dengan perizinan. Cukup lewat OSS maka tidak perlu menunggu lama lagi untuk mendapatkan izin. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Tidak ada lagi istilah rumit dalam mendapatkan izin usaha,” tuturnya.
Tingkat risiko kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dibagi menjadi empat kategori, yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Tingkat risiko ini didasarkan pada potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, dapat diselesaikan melalui sistem OSS tanpa perlu verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, diperlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Lihat Juga :