ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak

Jum'at, 20 September 2024 - 19:40 WIB
loading...
ALFI Tolak Usulan Pemerintah...
ALFI menilai usulan tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menolak usulan pemerintah untuk menghapus ayat 1 dan ayat 5 pasal 110 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penolakan ini muncul setelah kelompok pengusaha melakukan konsultasi publik yang digelar Kementerian Perhubungan pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga : Asosiasi Ungkap Kendala Penyaluran Logistik yang Perlu Dibenahi Prabowo

Ketua Umum ALFI/ILFA Akbar Djohan mengatakan penghapusan ayat-ayat tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang.

Baginya, kedua pasal ini perlu dipertahankan sehingga menutup dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.

“ALFI menolak usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), karena akan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.” kata Akbar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Akbar juga menilai penghapusan ayat-ayat tersebut dapat berpengaruh terhadap tarif dan berdampak pada eksistensi serta keberlanjutan usaha anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan UKM, lebih dari 100.000 karyawan.

Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10.000 perusahaan dan ratusan ribu karyawan.

“Karena Otoritas dapat secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” katanya.

Sementara kepada DPR RI, pihaknya meminta untuk tetap mempertahankan pasal yang berisi keterlibatan asosiasi dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan.

Baginya, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU No. 17 tentang Pelayaran Tahun 2008 menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.

“Sehingga usulan DPR RI untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.

Ia mengatakan penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi, terangnya, dapat berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan global.

“Penghapusan pasal 110 Ayat (1) dan (Ayat 5) dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan anak Perusahaan Operator Pelabuhan BUMN dan mematikan stakeholder lainnya di luar anak perusahaan Otoritas Pelabuhan.” tegasnya.

Akbar menuturkan, sampai saat ini penetapan tarif barang dilakukan melalui kesepakatan antara masing-masing asosiasi yaitu INSA, APBMI; ALFI/ILFA; GINSI dan GPEI.

Baca Juga : Pelabuhan Impor Khusus 7 Barang Dinilai Dapat Tingkatkan Daya Saing Industri

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dinilai hanya berpihak kepada PT Pelindo selaku BUMN Logistik. Dan mengabaikan ribuan Perusahaan dan karyawan yang bergabung di bawah naungan ; APBMI ; ALFI/ILFA; INSA GINSI dan GPEI .ALFI/I:FA akan menggelar aksi mogok secara nasional apabila Pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1 dan Ayat 5).

“Asosiasi Logistik dan Forworder Indonesia (ALFI/ILFA akan melakukan aksi mogok secara nasional untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI dengan melibatkan asosiasi terkait lainnya,” tandasnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Tingkatkan Kapasitas...
Tingkatkan Kapasitas Bongkar Muat, Pelabuhan Pelindo Tambah QCC
Gebrakan Pelindo Diapresiasi,...
Gebrakan Pelindo Diapresiasi, Hasil Survei: 85% Lebih Pelanggan Puas
Kasus Samin Tan, Kantor...
Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung
Iran Ancam Serang Pelabuhan...
Iran Ancam Serang Pelabuhan Negara-negara Arab Jika Pelabuhannya Diserang
Rekomendasi
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved