Sri Mulyani Sebut Regulasi Rumit Buat Indonesia Terancam Middle Income Trap

Senin, 23 September 2024 - 17:28 WIB
loading...
Sri Mulyani Sebut Regulasi...
Regulasi yang berbelit menjadi penyebab utama Indonesia terancam middle income trap atau jebakan kelas menengah.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa regulasi yang berbelit menjadi penyebab utama Indonesia terancam middle income trap atau jebakan kelas menengah. Hal ini ia ungkapkan dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, di Jakarta, Senin, (23/9/2024).



"Karena untuk bisa mencapai high income country, maka Indonesia harus bisa menghindarkan dari middle income trap. Dan middle income trap itu biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan policy yang membuat rumit suatu perekonomian dan makin membebankan kepada masyarakat," katanya.

Bendahara negara itu pun meminta agar dilakukan sinkronisasi data antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) lewat digitalisasi lebih disempurnakan. Menurutnya ini penting agar pemadanan data antara APBN dan APBD lebih akurat untuk pengelolaan birokrasi yang lebih efektif.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah telah berupaya menyederhanakan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sri Mulyani menyebut UU ini akan mengharmonisasi antara belanja pusat dan daerah.

"Kita terus melakukan sinergi untuk membangun Bagan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital. Tapi, itu (BAS) penting sekali sebagai backbone di dalam pengelolaan APBD dan bagaimana transparansi serta informasi yang bisa di-share secara tepat waktu," ujar Sri Mulyani.



"Sinergi ini tentu kita harapkan akan memberikan dampak yang selaras dengan apa yang tadi dilakukan di dalam e-government, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)