Pengurangan Emisi Karbon Bukan Omong Kosong, RI Diganjar Duit Rp1,5 T

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:55 WIB
loading...
Pengurangan Emisi Karbon Bukan Omong Kosong, RI Diganjar Duit Rp1,5 T
Pemerintah Indonesia mendapatkan pengakuan atas pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendapatkan pengakuan atas pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Pengakuan tersebut berupa persetujuan dari Global Climate Fund (GCF) untuk mengucurkan dana USD103,78 juta dolar atau sekitar Rp 1,5 triliun (1 dolar AS = Rp 14.700).

(Baca Juga: Wow, Butuh Rp3.500 Triliun Bagi Indonesia untuk Turunkan 314 Juta Ton Emisi CO2 )

Menteri Keuangan (BI) Sri Mulyani mengatakan, pendanaan ke Indonesia ini bahkan melampaui pembiayaan dari GCF ke Brazil yang memiliki Hutan Amazon. Sebelumnya, Brasil mendapatkan pendanaan sebesar USD96,5 juta dengan skema yang sama.

"Indonesia mendapatkan dana USD103,78 juta agar bisa mengurangi emisi yang mana terjadi di kebakaran hutan," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).

Mantan anggota Bank Dunia ini mengapresiasi kinerja Kementerian LHK dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai pendanaan tersebut. "Khususnya dalam rangka menjaga salah satu yang merupakan sumber emisi karbon, yakni deforestasi dan degradasi," ujarnya, dalam kesempatan yang sama.

(Baca Juga: India Agresif Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Bagaimana Indonesia? )

Nantinya Seluruh dana ini dikelola oleh badan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani perubahan iklim yang selalu berubah di Indonesia. "Ini akan dikelola oleh badan lingkungan hidup yang merupakan BLU yang dikelola Kemenkeu yang kemufian badan pengelolaan hidup ini aktivitas pengelolaan lingkungan hidup dan hasil dukungan internasional dan digunakan team yang didanai aktivitas," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembiayaan itu didapatkan dengan skema Result Based Payment (RBP) atau pembayaran berbasis hasil kinerja terhadap program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation+ (REDD+).

"Hal ini menjadi bukti komitmen dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim," jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)