Intip 3 Cara ini Buat Kegiatan Transaksi Kamu Jadi Lebih Cepat!

Rabu, 25 September 2024 - 22:31 WIB
loading...
A A A
Tips buat kamu, perhatikan dengan jeli ketersediaan barcode yang biasanya sudah tersedia di restoran bahkan toko kelontong yang saat ini sudah menyediakan layanan pembayaran hanya melalui QRIS.

Tak tanggung-tanggung, kini banyak restoran atau retail kerap kali menghadirkan promo menarik. Jadi, jangan lupa tanya soal diskon biar belanja makin hemat!

3. Bye-bye uang tunai, Hello! Cashless people!

Coba cek deh sekarang ini seberapa banyak dari kalian yang selalu siap sedia dengan uang tunai di dalam dompet? Dan seberapa banyak sih dari kita sekarang lebih memilih menjadi generasi cashless? Ini pertanda kita sudah mulai masuk ke era “cashless society”.

Dengan uang elektronik, kamu bisa menikmati beragam keuntungan lho! Mulai dari membayar tol dan parkir, kendaraan pribadi, belanja di minimarket, nonton bioskop, makan di restoran, hingga di tempat wisata, semua jadi lebih praktis. Isi ulangnya kini pun lebih mudah dan hanya cukup lewat mobile banking tanpa perlu repot harus antre berlama-lama ke ATM.

Bicara soal pilihan beragam fitur yang terdapat pada mobile banking dengan layanan yang lengkap, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI baru saja meluncurkan inovasi terbarunya lewat aplikasi perbankan wondr by BNI.

Melalui wondr by BNI, sekarang kamu jadi lebih mudah untuk #JadiinMaumu dengan layanan Quick Access yang dirancang khusus untuk kamu yang super sibuk dan nggak punya banyak waktu.

Dengan layanan Quick Access yang tersedia di halaman utama aplikasi mobile banking wondr by BNI, kamu bisa mengakses 3 hal, mulai dari top-up e-wallet, transaksi cepat lewat QRIS, dan top-up dana TapCash kamu! Untuk e-wallet, kamu bisa top-up e-wallet yang biasa kamu pakai dari wondr by BNI.

Transaksi apapun jadi cepat dan saldo juga bisa kamu lihat secara real-time. Caranya juga gampang:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
BI Targetkan QRIS Terhubung...
BI Targetkan QRIS Terhubung ke India hingga Timor Leste Tahun Ini
Adopsi QRIS di Industri...
Adopsi QRIS di Industri Salon: Bagaimana Sistem POS Modern Menyederhanakan Transaksi Harian
Liburan ke Luar Negeri...
Liburan ke Luar Negeri Tanpa Ribet, MotionPay Hadirkan Fitur QRIS Cross-Border di Singapura hingga Korsel
Ada Finpay di Balik...
Ada Finpay di Balik Ekspansi QRIS ke China, Mampu Tangani 1.500 Transaksi per Detik
Pembayaran QRIS Bisa...
Pembayaran QRIS Bisa Dipakai di China, Peluang Baru bagi UMKM
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Dukung Transaksi Lintas...
Dukung Transaksi Lintas Negara Lebih Praktis, QRIS ShopeePay Kini Bisa Digunakan di China
Misbakhun Ajak Pelaku...
Misbakhun Ajak Pelaku UMK di Pasuruan Gunakan QRIS
Rekomendasi
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved