Pembangunan Pelabuhan Marunda Tak Boleh Terhambat Persoalan Hukum

Senin, 02 Desember 2019 - 17:10 WIB
Pembangunan Pelabuhan Marunda Tak Boleh Terhambat Persoalan Hukum
Pembangunan Pelabuhan Marunda Tak Boleh Terhambat Persoalan Hukum
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menegaskan sengketa antar perusahaan yang masuk ke ranah hukum dan telah mendapat kekuatan hukum dari pengadilan jangan sampai menghalangi keberlanjutan pembangunan infrastruktur. Hal itu sejalan dengan program prioritas pemerintah yang akan melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam lima tahun ke depan.

Hal ini disampaikan Yasonna Laoly usai menghadiri rapat kelompok kerja (Pokja) IV, yang membahas tentang kendala groundbreaking dermaga pier II dan III terminal umum BUP PT KCN di Kawasan Marunda Jakarta. Dalam rapat ini hadir Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara Widodo Setiadi, namun PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diwakili oleh kuasa hukumnya Hamdan Zoelva.

"Ini sudah ada keputusan pengadilan, jangan kita halangi pembangunan itu, kita selesaikan saja," papar Yasonna di Jakarta usai memimpin rapat tertutup Pokja IV.

Menurutnya aneh jika sempat ada anak usaha BUMN menggugat pemerintah, ini tidak baik, makanya kita berikan kesempatan untuk berdamai. "Kalau tidak, kita akan jalan terus, pembangunan tidak boleh kita halangi, nanti penyelesainnya akan kami sampaikan kepada Menteri BUMN," tambah Yasonna.

Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT KCN yang bersengketa dengan pemegang saham minoritas PT KBN pada September lalu. Meski sedang bersengketa, PT KCN konsisten melanjutkan pembangunan dermaga pelabuhan Marunda yang penyelesainnya telah tertunda sekitar 9 tahun.

Operator pelabuhan Marunda ini akan melanjutkan pembangunan dermaga pier 2 yang diperkirakan sepanjang 1.835 meter dan dermaga pier 3 sepanjang 1.670 meter. KCN telah menyelesaikan pembangunan dermaga pier 1 sepanjang 1.845 meter (m), dan sekitar 30% dermaga pier 2.

Pembangunan itu menghabiskan biaya sekitar Rp 3 triliun, yang sepenuhnya ditanggung oleh PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai pemegang saham mayoritas. Sesuai dengan perjanjian awal pembangunan pelabuhan Marunda, tidak melibatkan uang negara baik melalui APBN maupun APBD.

Pembangunan yang dilakukan KCN sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo memberikan ruang bagi pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, kebutuhan belanja infrastruktur diperkirakan mencapai Rp6.421 triliun atau rata-rata 6,08% dari produk domestik bruto (PDB).

Namun kemampuan penyediaan dana hanya sebesar 3,46% dari PDB, sehingga ada gap yang sangat besar antara kebutuhan dan kemampuan pembiayaan, karenanya diperlukan peran swasta, mengingat terbatasnya keuangan negara.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi berharap groundbreaking pembangunan dermaga pier II dan III dapat segera dilakukan sebelum menutup tahun ini. Demi menggenjot penyelesaian pembangunan yang telah tertunda sekian lama, pihaknya mengajukan 5 alternatif penyelesaian sejalan dengan keputusan MA.

Yakni pertama, kembali kepada skema perjanjian awal dengan kepemilikan saham 85% oleh KTU dan 15% KBN dengan catatan KBN tidak akan terdilusi meski bila terjadi pembengkakan biaya pembangunan, dengan tidak melibatkan uang negara.

Kedua, perlu dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), karena pada 19 Desember 2019, masa jabatan direksi dan komisaris KCN akan berakhir sehingga perlu dilakukan pemilihan manajemen baru.

"Melalui RUPSLB juga bisa diputuskan pembagian dividen karena ada saldo kas sebesar Rp 240 miliar yang bisa kami bagi, bila pemegang saham setuju," papar Widodo usai menghadiri rapat Pokja IV di kementerian hukum dan HAM, Jakarta.

Ketiga, skema konsesi yang dijalankan oleh KCN telah mendapat ijin dari regulator yakni kementerian perhubungan sesuai dengan amanat UU. Skema konsesi ini memberikan pemasukan kepada negara karena hampir 47% dari pendapatan pengelolaan pelabuhan Marunda dipergunakan untuk membayar fee konsesi, pajak kepada negara dan biaya lainnya.

Keempat, perlu dilakukan independent appraisal atas pembangunan dermaga pier I dan II yang telah berjalan sekitar 30% oleh kantor penilai publik, sehingga menjadi transparan besaran total biaya yang telah dikeluarkan oleh KTU sejak proyek berjalan pada 2004 hingga saat ini.

Kelima, KCN untuk yang kedua kali, kembali memberikan ruang bagi KBN bila masih menginginkan kenaikan porsi kepemilikan saham, namun harus ada pihak sebagai pemegang saham mayoritas sesuai dengan UU PT demi kepentingan pengambilan keputusan kedepannya. Bila porsi kepemilikan saham meningkat maka harus diikuti dengan setoran modal dan ada kemungkinan KBN mengalami dilusi atas kepemilikan sahamnya, sesuai dengan biaya pembangunan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3055 seconds (0.1#10.140)