Ari Askhara Bisa Dipidanakan, Menteri Erick Serahkan ke Pihak Berwajib

Senin, 09 Desember 2019 - 11:52 WIB
Ari Askhara Bisa Dipidanakan, Menteri Erick Serahkan ke Pihak Berwajib
Ari Askhara Bisa Dipidanakan, Menteri Erick Serahkan ke Pihak Berwajib
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan, kepada pihak berwajib terkait kemungkinan Ari Akshara bisa dipidanakan apabila terbukti menyelundupkan Harley Davidson. Sebelumnya seperti diketahui Ari Akshara dicopot dari posisi Direktur Utama Garuda Indonesia usai tersandung kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900

"Kalau domain saya sebagai menteri BUMN tentu mempunyai proses dalam arti mengenai korporasi, dan antara Tbk itu tertutup sendiri sehingga beda prosesnya. Nanti ada proses dari laporan Bea Cukai ke kepolisian, prosesnya seperti itu. Jadi saya tidak bisa komen yang bagaimana, apakah ini akan jadi tersangka," ujar Menteri Erick di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, bakal terus memantau mengenai seputar investigasi penyelundupan Harley Davidson yang masih akan melibatkan Direksi Garuda Indonesia. Dia pun menegaskan akan memberhentikan Direksi yang telah terlibat.
(Baca Juga: Selain Dipecat dari Garuda, Ari Askhara Terancam Dipidanakan"Step yang kita lakukan kemarin, rapat komisaris, tidak hanya memberhentikan dirut, tetapi juga beberapa direksi yang memang hasil daripada review atau investigasi komisaris," jelasnya.

Sementara terkait dengan pengganti Ari Akshara untuk memimpin perusahaan penerbangan pelat merah itu, Erick Thohir menerangkan akan mencari sosok yang memiliki integritas dalam membawa kinerja Garuda Indonesia agar lebih baik. "Di Garuda kan jangan hanya sekedar mencopot, tetapi juga mencari figur-figur yang bagus untuk komisaris dan direksi," papar Erick.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7254 seconds (0.1#10.140)