Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Penugasan tersebut, jelas dia, bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah. Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil atau perintis yang secara komersial tidak menguntungkan karena rendahnya tingkat permintaan.
"Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas itu meregulasikan bahwa pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," imbuhnya.
Menurut Muhsin, pasal 3 ayat 3 itu yang kemungkinan dianggap KPPU tidak memihak ke swasta dan menghalangi persaingan sehat, dimana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia.
"Mungkin inilah sumber munculnya tuduhan dugaan monopoli terhadap Pertamina. Tak heran jika baru-baru ini atas nama persaingan sehat, KPPU mendesak agar BPH Migas merevisi peraturan No. 13/2008 tersebut guna membuka ruang multiprovider avtur," ujarnya.
Terkait tudingan harga avtur di Indonesia menjadiyang tertinggi di Asia Tenggara, Muhsin menilai hal itu jugatidak benar. Faktanya, kata dia, harga avtur Pertamina kompetitif dan sesuai dengan aturan yang pemerintah, yakni Kepmen ESDM No. 17 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui DPPU.
Baca Juga: Iran Sekali Lagi Buktikan Sistem Pertahanan Iron Dome Israel Lebih Rapuh daripada Kaca
"Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas itu meregulasikan bahwa pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," imbuhnya.
Menurut Muhsin, pasal 3 ayat 3 itu yang kemungkinan dianggap KPPU tidak memihak ke swasta dan menghalangi persaingan sehat, dimana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia.
"Mungkin inilah sumber munculnya tuduhan dugaan monopoli terhadap Pertamina. Tak heran jika baru-baru ini atas nama persaingan sehat, KPPU mendesak agar BPH Migas merevisi peraturan No. 13/2008 tersebut guna membuka ruang multiprovider avtur," ujarnya.
Terkait tudingan harga avtur di Indonesia menjadiyang tertinggi di Asia Tenggara, Muhsin menilai hal itu jugatidak benar. Faktanya, kata dia, harga avtur Pertamina kompetitif dan sesuai dengan aturan yang pemerintah, yakni Kepmen ESDM No. 17 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui DPPU.
Baca Juga: Iran Sekali Lagi Buktikan Sistem Pertahanan Iron Dome Israel Lebih Rapuh daripada Kaca
Lihat Juga :