IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ridwan, dengan hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan/PM No:42 tahun 2020 merupakan aturan perubahan atas PM 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan, semestinya layanan 24/7 bisa berjalan maksimal.
Sebab, imbuhnya, beleid yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Juni 2020 itu sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan dalam pelayanan DO online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INWS), Inaportnet, dan sistem para pemangku kepentingan terkait.
Sebab, kata Ridwan, jika kantor pelayaran asing di dalam negeri maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diimplementasikan, dan biaya logistik masih akan tetap tinggi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin Provinsi DKI Jakarta, Widijanto, komitmen pelayanan 24/7 untuk mendukung bisnis logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, justru dinilainya masih wacana dan belum berjalan alias hanya isapan jempol.
Soalnya, kata dia, perusahaan pelayaran maupun pengelola depo peti kemas kosong (empty) yang berada di DKI Jakarta dinilainya belum beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) untuk mendukung implementasi PM 42/2020 itu.
Widijanto mengatakan, Kemenhub dan Kementerian Perdagangan merupakan instansi teknis terkait untuk mengatur operasional kantor pelayaran asing yang melayani ekspor impor maupun depo empty. "Kantor pelayaran asing melalui perwakilannya di Indonesia harus tunduk pada regulasi Kemenhub yang berlaku di dalam negeri untuk beroperasi 24/7. Begitupun dengan operasional depo empty juga mesti operasional 24/7. Depo empty perizinannya melibatkan Kemendag," ucapnya.
Sebab, imbuhnya, beleid yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Juni 2020 itu sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan dalam pelayanan DO online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INWS), Inaportnet, dan sistem para pemangku kepentingan terkait.
Sebab, kata Ridwan, jika kantor pelayaran asing di dalam negeri maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diimplementasikan, dan biaya logistik masih akan tetap tinggi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin Provinsi DKI Jakarta, Widijanto, komitmen pelayanan 24/7 untuk mendukung bisnis logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, justru dinilainya masih wacana dan belum berjalan alias hanya isapan jempol.
Soalnya, kata dia, perusahaan pelayaran maupun pengelola depo peti kemas kosong (empty) yang berada di DKI Jakarta dinilainya belum beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) untuk mendukung implementasi PM 42/2020 itu.
Widijanto mengatakan, Kemenhub dan Kementerian Perdagangan merupakan instansi teknis terkait untuk mengatur operasional kantor pelayaran asing yang melayani ekspor impor maupun depo empty. "Kantor pelayaran asing melalui perwakilannya di Indonesia harus tunduk pada regulasi Kemenhub yang berlaku di dalam negeri untuk beroperasi 24/7. Begitupun dengan operasional depo empty juga mesti operasional 24/7. Depo empty perizinannya melibatkan Kemendag," ucapnya.
Lihat Juga :