Resmi Jabat Menko Infrastruktur, AHY Masih Pelajari Apa Saja Tugasnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:59 WIB
loading...
Resmi Jabat Menko Infrastruktur,...
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, bakal segera mempelajari tugas-tugas yang diberikan sebelum terjun ke lapangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, bakal segera mempelajari tugas-tugas yang diberikan sebelum terjun ke lapangan.

AHY mengatakan, Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merupakan instansi baru sehingga masih perlu mempelajari lebih jauh terkait masalah-masalah soal infrastruktur dan pengembangan wilayah serta langkah penyelesaiannya.



"Mudah-mudahan segera setelah pelantikan ini saya bisa segera turun ke lapangan, tentunya mempelajari tugas-tugas dulu karena ini Kementerian Koordinator yang baru," ujar Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan , AHY usai Pelantikan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2024).

Meski demikian, AHY mengaku belum mendapatkan arahan spesifik dari Presiden Prabowo Subianto terkait target kerja yang harus diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

"Secara khusus tadi tidak ada penyampaian secara langsung kepada masing-masing menteri, yang jelas pak Prabowo menyampaikan, selamat bertugas, tantangan dan harapan masyarakat tentu besar," kata AHY.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi melantik Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan, dan pejabat setingkat Menteri, Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta. Terdiri dari 48 menteri, 5 pejabat setingkat Menteri, serta 55 orang wakil menteri.



Pelantikan para pembantu Presiden Prabowo itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133P Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Kemudian pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 135P tahun 2024. Selanjutnya, jajaran pejabat setingkat menteri pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 134 P tahun 2024.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)